FGI
PERSYARATAN PENDIRIAN TAMAN KANAK-KANAK (TK) DAN PAUD SESUAI PERMENDIKBUD NO. 84 TAHUN 2014
Minat masyarakat mendirikan
Taman kanak-kanak (TK) terus meningkat. Sebab, masyarakat kian menyadari
pentingnya TK sebagai bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk
membantu pertumbuhan jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam
memasuki pendidikan lebih lanjut.
Bagi masyarakat yang
tertarik mendirikan TK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Hal
tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84
tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD. Adapun syarat pendirian TK/TK Luar Biasa
(TKLB) terdiri atas persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
Persyaratan administratif
pendirian TK/TKLB terdiri atas; fotokopi identitas pendiri, surat keterangan
domisili dari kepala desa/lurah, susunan pengurus dan rincian tugas. Sedangkan
persyaratan teknis pendirian TK/TKLB terdiri atas; hasil penilaian kelayakan,
Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB, rencana pencapaian standar
penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun.
Adapun hasil penilaian
kelayakan meliputi; dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan
bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama
pendiri, fotokopi akta notaris.
Selain itu, pemohon juga
perlu menunjukkan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan,
atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum. Surat tersebut harus
disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi
induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling
sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
Sedangkan RIP TK/TKLB
memuat; visi dan misi, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), sasaran usia
peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur
organisasi, pembiayaan, pengelolaan, peran serta masyarakat; dan rencana
pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
bingung mau daftar ke TK mana ?
BalasHapusmending daftarkan di tempat kami
berikut link http://tktadikapuri.com/
bingung mau daftar ke TK mana ?
BalasHapusmending daftarkan di tempat kami
berikut link tktadikapuri.com