FGI
SK DIREKTUR PSMP PENETAPAN SISWA PENERIMA BANTUAN PIP / KIP TAHAP I TAHUN ANGGARAN 2015
Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Telah mengeluarkan Keputusan bernomor : 1081/C3/KP/2015 tentang Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (KIP-PIP) Tahap I Tahun Anggaran 2015. SK Dirjen Dikdas Nomor : 1081/C3/KP/2015 ini menjadi salah satu dasar Pencairan Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun Anggaran 2015
SK Dirjen Dikdas Nomor : 1081/C3/KP/2015 Memutuskan, sebagai berikut:
Pertama : Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (KIP-PIP) Tahap I adalah siswa yang terdaftar di Sekolah Menengah Pertama (SMP), tercatat di Database Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan/atau merupakan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada tahun 2014, sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua : Jumlah sasaran siswa penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (KIP-PIP) Tahun Anggaran 2015 Tahap I sebanyak 1.396.501 siswa akan disalurkan melalui TabunganKu atau Virtual Account.
Ketiga : Masing-masing siswa akan menerima Bantuan Siswa Miskin (BSM)/Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas 7 dan 8 sebesar Rp. 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)/siswa, untuk kelas 9 sebesar Rp. 375.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)/siswa.
Keempat : Mekanisme penyaluran dan pemanfaatan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) berpedoman kepada Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015.
Kelima : Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Anggaran (DIPA) Nomor : SP DIPA-023.03.1.666032/2015, tanggal 14 November 2014 tentang Pengesahan DIPA Kegiatan Penjaminan Kepastian Layanan dan Subsidi Peningkatan Mutu SMP: Program Indonesia Pintar (PIP) dan Beasiswa Bakat dan Prestasi (BAPRES) tahun 2015.
Keenam : Jika dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keenam : Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.
Download Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Telah mengeluarkan Keputusan bernomor : 1081/C3/KP/2015 tentang Penetapan Siswa Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun Anggaran 2015 silahkan Klik link download di bawah ini
Untuk Lampiran Daftar Nama Siswa Penerima Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun Anggaran 2015 silahkan hubungi dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing.
Adapun Proses Pengambilan Dana PIP dan BSM dilakukan oleh Peserta Didik SD, SMP, SMA dan SMK secara mandiri dengan membawa dokumen sebagai berikut :
1. Surat keterangan kepala Sekolah (Download Contoh Formatnya DISINI)
1. Surat keterangan kepala Sekolah (Download Contoh Formatnya DISINI)
2. Foto Copy Buku Raport Halaman Depan Berisi Biodata Sekolah Lengkap
3. Kartu Pelajar (SMA dan SMK)
4. Didampingi oleh orang tua peserta didik atau 1 Orang Guru (SD dan SMP)
5. Menandatangani Bukti Penerimaan Dana PIP yang disediakan penyalur
Adapun pengambilan dana PIP dan BSM bisa dilakukan secara kolektif yang dikuasakan kepada kepala Sekolah dan Bendahara sekolah dengan ketentuan peserta didik tersebut berada di daerah yang sulit menjangkau ke lembaga penyalur misalnya daerah terpencil, nah lebih tepatnya di daerah tersebut tidak ada kantor lembaga penyalur di kecamatan tempat tinggal peserta didik.
Untuk syarat pengambilan secara kolektif dari sekolah berikut dokumen yang harus dipersiapkan sesuai dengan ketentuan Juknis PIP 2015.
1. Surat Kuasa Kolektif Dari Orang Tua Peserta Didik Penerima Dana PIP/BSM 2015. (DownloadDisini Contoh formatnya)
2. Surat Permohonan Pencairan Kolektif Ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, kemudian Dinas Pendidikan kabupaten Kota mengajukannya ke direktorat teknis dan sekolah menerima surat rekomendasi pengambilan dana kolektif
3. Surat pertanggungjawaban Mutlak SPTJM Pengambilan dana BSM 2015 Bermaterai ( Download Disini COntohnya)
4. Kartu Identitas KTP atau SIM Asli
Berikut ini contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah untuk persyaratan pencairan Bantuan Siswa Miskin (BSM) / Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Program Indonesia Pintar (PIP)
Tidak ada komentar
Posting Komentar