FGI
PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU
Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 Tahun 2015 untuk guru yang sudah terbit SKTP di wilayah kabupaten Pandeglang Banten sudah masuk rekening guru sejak hari Rabu, 23 Desember 2015. Dengan demikian lengkap sudah kewajiban Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam menyalurkan Tunjangan profesi atau sertifikai guru tahun 2015.
Untuk persiapan Penyaluran Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2016 sambil menunggu regulasi yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan Kemendikbud, Bapak/Ibu guru harus menguptode data guru melalui aplikasi Dapodik sekolah masing-masing. Perlu diketahui bahwa Tunjangan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 masih tetap ada, hal ini dapat dilihat dari rincian APBN 2016 pada point dana transper daerah. Berdasarkan Rincian APBN tersebut alokasi Dana untuk Penyaluran Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 adalah Rp. 71Trilyun sedangkan Dana Tambahan guru PNSD sekitar 1 Trilyun (klik disini untu download dana tranfer daerah 2016)
Berikut hal-hal yang perlu diuptodate oleh Bapak/Ibu guru untuk persiapan Penyaluran Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2016,
1. Pastikan data Individu ditabel PTK benar seperti Nama Guru/PTK, NUPTK, NIP dan lainnya.
2. Pastikan SK Kenaikan Gaji Berkala telah teruptode dengan benar. Kenaikan berkala tahun 2014 akan diperhitungkan SKTP tahun 2015, tahun 2015 akan diperhitungkan untuk SKTP tahun 2016 dan seterusnya
3. Pastikan Jumlah jam mengajar atau beban kerja guru pada tabel Rombongan Mengajar. Guru tanpa tugas tambahan minimam memiliki beban mengajar 24 jam. Kepala Sekolah cukup 6 jam mengajar, Wakasek dan Kepala Lab yang diakui cukup 12 jam mengajar.
4. Pastikan SK Kepala Sekolah, SK Wakasek dan SK tugas tambahan lainnya telah teruptodate. .
Yang perlu Bapak/Ibu ketahui bahwa Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Peiode 1, 2, 3 dan periode 4 tahun 2016 masih menunggu dikeluarknya PMK terkait Aturan Dana Transfer Daerah. Selain itu Penyaluran tunjangan sertifikasi atau profesi guru tahun 2016 yang akan datang juga masih menunggu penatapan SKTP atau Surat Keutusan Tunjangan Profesi Guru yang biasanya untuk pendidikan Dasar didasarkan data dapodik yang dibuat dua kali dalam setahun, sedangkan untuk pendidikan menengah dibuat hanya satu kali dalam setahun
Mengapa aturan Penyaluran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru mengacu pada aturan tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa? Karena dalam kedua aturan tersebut secara jelas menyebutkan aturan penyaluran tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru khusus guru PNS daerah.
Pembayaran TPG PNS Daerah dialokasi dari APBN kemudian ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah. Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud) Sumarna Surapranata, mengatakan, tunjangan PNS Daerah telah digelontorkan sejak akhir Januari 2015. “TPG PNS Daerah tahun 2015 itu ada sekitar Rp 66 T (Rp 66.461.782.768.000), untuk periode triwulan pertama, sekitar Rp 16 T sudah ada di kas daerah sejak akhir Januari tahun ini. “Kami harap agar pemerintah daerah segera mencairkan kepada guru, sesuai jadwal, selambat-lambatnya 16 April 2015,” ujar Sumarna Surapranata, di Jakarta, hari ini (2/4). Ditambahkannya, pemerintah daerah jangan menahan penyalurannya, karena sudah ada SKTP guru PNS Daerah sebagai salah satu dasar penyaluran. Himbauan ini, menurut Sumarna Surapranata, sebagai peringatan pertama terhadap penyaluran TPG PNS Daerah yang akan mendekati tenggat waktu Penyaluran periode triwulan pertama.
Kemendikbud, dikatakannya, telah menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi 62.161 guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau 57% dari 109.869 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru bukan PNS. SKTP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guru penerima TPG. Berdasarkan data Kemendikbud, TPG periode triwulan pertama telah disalurkan dan diterima oleh 62.161 guru bukan PNS sejak tanggal 25 Maret 2015. Penyaluran dilakukan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Kemendikbud (P2TK Dikdas Kemendikbud). “TPG guru bukan PNS yang menjadi kewajiban pusat sudah cair sebanyak 78%”, ujar Sumarna Surapranata.
Kondisi guru bukan PNS, dikatakan Sumarna Pranata, sangat jauh berbeda dengan guru PNS Daerah yang tersebar di 34 provinsi, dan 511 kabupaten kota di Indonesia. Sebanyak 775.376 guru PNS Daerah, atau 78% dari 990.482 total guru yang menjadi sasaran penerbitan SKTP guru PNS Daerah masih belum mendapatkan TPG PNS Daerah. Padahal, mereka telah mendapatkan SKTP Guru PNS Daerah (SKTP guru PNS Daerah), bersamaan dengan penerima tunjangan guru bukan PNS.
Tunjangan profesi merupakan hak guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) menyebutkan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya, berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. TPG memiliki dua mekanisme, yaitu mekanisme dalam APBN bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (guru bukan PNS). Kedua, mekanisme dana transfer dalam APBD bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (guru PNSD)
Tujuan pemberian TPG PNS Daerah untuk meningkatkan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas berdasarkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen, antara lain, mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Juknis Penyaluran atau Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah menjelaskan, transfer dana TPG PNS Daerah dari kas negara ke kas daerah dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan), dengan besaran sebagai berikut: 30% pada triwulan I; 25% pada triwulan II, 25% pada triwulan III, 20% pada triwulan IV. Rentang waktu pembayaran periode pertama, Januari - Maret 2015, dibayarkan di awal April 2015. periode kedua, April-Juni 2015, dibayarkan di awal Juli. Periode ketiga, Juli - September 2015, dibayarkan awal Oktober 2015. Periode keempat, bulan Oktober - Desember 2015, dibayarkan pada awal Januari 2016. Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya, melaporkan penyaluran tunjangan profesi guru PNS Daerah paling lambat di akhir bulan April 2015 untuk laporan triwulan I. Kemudian, laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015, laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015, dan laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, penyaluran / pencairan tunjangan profesi guru (TPG) dilakukan empat kali dalam setahun. Hal itu sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.07/2014 tentang
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Dalam PMK itu disebutkan
bahwa penyaluran / pencaiaran TPG dilaksanakan secara triwulanan atau pertiga bulan, yaitu
triwulan I pada bulan Maret, triwulan II pada bulan Juni, triwulan III pada
bulan September dan triwulan IV pada bulan November.
Pranata mengatakan, ada tiga
asas yang menjadi pegangan pemerintah dalam menyalurkan TPG ini, yaitu tepat
sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.
“Tepat sasaran maksudnya TPG
disalurkan kepada guru yang berhak, yaitu yang memenuhi persyaratan, antara
lain memenuhi 24 jam tatap muka dan linier dengan bidang sertifikasinya,” ujar
Pranata saat jumpa pers Senin lalu (7/9/2015).
Tepat jumlah, lanjut
Pranata, berarti jumlah TPG yang disalurkan harus senilai dengan satu kali gaji
pokok guru. Untuk guru PNS, gaji pokok ini juga harus diperhatikan karena gaji
pokok guru PNS naik sesuai kenaikan golongannya.
“Untuk guru swasta harus
sesuai gaji inpassing. Inpassing adalah penyetaraan dari guru swasta ke guru
PNS. Bagi guru swasta yang belum inpassing, ditetapkan TPGnya sebesar 1,5 juta
rupiah,” katanya.
Asas terakhir adalah tepat
waktu. Pranata mengatakan, bagi guru PNS penyaluran TPG dilakukan pemerintah
daerah melalui dana transfer daerah. Sedangkan untuk guru non-PNS, penyaluran
TPG dilakukan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud.
Karena itu ia menegaskan,
jika ada keterlambatan penyaluran TPG bagi guru PNS, konfirmasi seharusnya
dialamatkan ke pemerintah daerah masing-masing, bukan ke Kemendikbud. “Kecuali
kalau SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) tidak keluar, itu baru bisa
ditanyakan ke pusat,” katanya. Karena ketika seorang guru PNS sudah mendapatkan
SKTP dari Kemendikbud, maka selanjutnya penyaluran TPGnya menjadi tanggung
jawab pemerintah daerah.
“Secara nasional kebijakan
tidak bisa berubah untuk tunjangan, karena slot transfernya sudah ada. Kami
akan mempertahankan tunjangan (TPG) ini sesuai tiga asas tadi, yaitu tepat
sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu,” ujar Pranata.
saya guru honor di SD swasta.bersetifikasi bahasa inggris dan sblmnya menerima TPG.tapi saat ini sulit bagi saya mhn bantuan dan solusinya atas pertimbangannya sangat saya harapkan wassalm
BalasHapusTerima kasih atas informasinya yang sangat bermanfaat. Terus terang saya sudah menjadi langganan blog Anda. Oleh karena itu kami trus menunggu uptodate infonya
BalasHapustolong perhatikan guru2 swasta yang mempunyai gaji sangat dbwah standart tp ttap mengajar demi mencerdaskan kehidupan bangsa walaupun hidupnya penuh dg kekurangan dengan gaji yang sangat pas2an... salam Guru
BalasHapusTerima kasih atas informasinya http://carahiba.blogspot.com/
BalasHapus