Mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana akan membenahi sistem gaji bagi guru PNS agar menjadi lebih layak dan sejahtera. Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, pembenahan sistem gaji guru PNS akan dilakukan pada jenis gaji guru PNS atau sumber pendapat menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Ketiga jenis gaji guru PNS atau sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS. Untuk gaji pokok, Dirjen Pranata menjelaskan, gaji akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. “Gaji PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru,” ujarnya di Jakarta, Senin (28/9).
Dia mencontohkan, gaji guru A akan berbeda dengan gaji guru B, sesuai dengan golongan dan pangkat yang berbeda, masa kerja berbeda, dan resiko pekerjaan yang berbeda, dan gaji diberikan secara bertahap.
Pada skema jenis gaji guru PNS berupa tunjangan, Dirjen Pranata menjelaskan akan ada dua jenis pemberian tunjangan yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. “Tunjangan kinerja itu berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Garut,” tutupnya.
Terkait gaji guru non PNS, pemerintah berencana membuat aturan atau regulasi honor guru PNS setara UMR. Kebijkan ini diungkapkan MenpanRB, Yuddy Chrisnandi akan segera membuat regulasi atau payung hukum untuk memfasilitasi pemerintah daerah yang sanggup membayar pegawai honorer sebesar Upah Minimal Regional (UMR). Hal tersebut sebagai tanggapan atas tuntutan dari guru honorer yang dialamatkan kepada pemerintahan Joko Widodo dalam hal ini melalui KemenPANRB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
MenpanRB mengatakan, jika guru honorer yang sebanyak 1,7 juta orang meminta untuk diangkat menjadi CPNS maka pemerintah tidak dapat mengabulkan tuntutan tersebut karena terkait anggaran yang terbatas. "Tetapi jika ada pemerintah daerah yang sanggup membayar sebanyak UMR kepada guru honorer, maka silakan laporkan kepada kami, akan membantu dengan membuatkan aturan," jelas Yuddy dalam audiensi bersama perwakilan guru honorer di kantor kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Yuddy menyatakan bahwa jika pemerintah harus mengangkat seluruh guru honorer di Indonesia yang berjumlah 1,7 juta guru, maka pemerintah membutuhkan setidaknya Rp900 Triliun per tahun untuk antisipasi biaya penggajian hingga uang pensiun per bulannya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Qudrat Nugraha meminta MenpanRB mengeluarkan aturan tentang Gaji Guru Honorer Sebesar Upah Minimal Regional (UMR) hal tersebut karena di Tangerang pemerintah daerah menyatakan mampu untuk membayar guru honorer sebesar UMR. "Kami mohon bantuan dari pak Menteri untuk bisa memberikan aturan, karena sebanarnya dananya sudah ada dari pemerintah daerah, hanya saja aturanya tidak ada jadi Gubernur tidak berani," kata Qudrat kepada MenPANRB.
Yuddy pun kemudian mengatakan, beberapa hal yang masih dalam kewenangan dirinya sebagai MenPANRB bisa ditindaklanjuti. Salah satunya mengenai pengentasan tenaga honorer, dalam hal ini terkait upah layak untuk tenaga honorer. "Semua instansi yang menyelenggarakan pendidikan perlu menerapkan upah minimum," pungkasnya.
Tags:
FGI
Terima kasih atas informasinya yang sangat bermanfaat. Terus terang saya sudah menjadi langganan blog Anda. Oleh karena itu kami trus menunggu uptodate infonya