Kepala BKN telah menerbitkan
Surat Nomor CI.26-30/V.38-6/48 yang intinya menyebutkan PNS yang
dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dibebaskan untuk
sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau
Perangkat Desa tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. Dengan kata
lain, PNS guru dapat menjadi Kuwu namun dibebaskan dari tugas-tugas sebagai
seorang guru.
Pernyataan itu disampaikan
Kepala Biro Humas, Tumpak Hutabarat terkait dengan adanya aduan mengenai tidak
diberikannya izin kepada PNS Guru yang ingin mencalonkan diri menjadi
Kuwu(Kepala Desa)/Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Tumpak mengatakan arahan Kepala BKN itu didasarkan pada Pasal 8 ayat 1
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Kepala Kelurahan
dan Perangkat Kelurahan menjadi PNS.
Hal senada juga disampaikan
Audiwan Muda BKN, Subeno, saat memimpin tim Wasdal (Pengawasan dan
Pengendalian) dan Humas BKN menemui perwakilan BKD Provinsi Jawa Barat, Selasa
(30/12/2015) di Bandung. Pada kesempatan itu pihak BKD Provinsi Jawa Barat
diwakilkan oleh Kepala Subbidang Penempatan dalam Jabatan pada Bidang
Pengembangan Karir, Romli Risma.
Dalam kunjungan ke BKD
tersebut, tim BKN juga menjelaskan bahwa PNS yang dipilih/diangkat menjadi
Kepala Desa/Perangkat Desa dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. “Pegawai Negeri yang telah menyelesaikan
tugasnya sebagai Kepala Desa/Perangkat Desa dikembalikan ke instansi induknya,”
jelas Subeno.
Surat Kepala BKN Nomor
CI.26-30/V.38-6/48 juga menjelaskan bahwa Sekretaris Desa yang diangkat menjadi
PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dimutasikan setelah menjalani
masa jabatan Sekretaris Desa sekurang-kurangnya enam tahun. Penetapan waktu
enam tahun dalam ketentuan tersebut disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Pernyataan Kepala BKN sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2007, pasal 14.
Tags:
FGI
Alhamdulillah...ada peraturan yg lebih bail dr sebelumnya dapat merugikan guru-pns yg akan mencalonkan diri menajdi Kades
lebih baik..
Terima kasih atas informasinya yang sangat bermanfaat. Terus terang saya sudah menjadi langganan blog Anda. Oleh karena itu kami trus menunggu uptodate infonya