PERMENDIKBUD NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH

Permendikbud No 64 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah  diterbitkan dengan pertimbangan a)  bahwa  untuk  mewujudkan perilaku hidup  bersih  dan sehat didukung  dengan  penciptaan  lingkungan  sekolah yang bebas dari pengaruh rokok; b)  bahwa dalam  rangka  memberikan  perlindungan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan dari dampak buruk rokok,  perlu  menciptakan  kawasan  tanpa  rokok  di lingkungan sekolah;  c)  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a  dan huruf b,  perlu  menetapkan  Peraturan Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.  Sekolah adalah  Sekolah  Dasar/Sekolah  Dasar  Luar  Biasa (SD/SDLB),  Sekolah  Menengah  Pertama/Sekolah Menengah  Pertama  Luar  Biasa  (SMP/SMPLB),  Sekolah Menengah  Atas/Sekolah  Menengah  Atas  Luar  Biasa (SMA/SMALB),  dan  Sekolah  Menengah  Kejuruan  (SMK) baik negeri maupun swasta.
2.  Lingkungan sekolah adalah lokasi tempat berlangsungnya kegiatan  belajar  mengajar  baik  yang  bersifat  kurikuler maupun ekstra kurikuler.
3.  Pihak  lain  adalah  orang  yang  melakukan  aktivitas  di dalam lingkungan  sekolah,  selain  kepala  sekolah,  guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
4.  Kawasan  tanpa  rokok  adalah  ruangan  atau  area  yang dinyatakan  dilarang  untuk  kegiatan  merokok  atau kegiatan  memproduksi,  menjual,  dan/atau mempromosikan rokok.
Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan kawasan  tanpa  rokok  bertujuan  untuk  menciptakan Lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Permendikbud No 64 Tahun 2015 pasal 3

Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan  Sasaran Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah: 
a.  kepala sekolah;
b.  guru;
c.  tenaga kependidikan; 
d.  peserta didik; dan
e.  pihak lain di dalam Lingkungan sekolah.

Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan  bahwa Untuk  mendukung Kawasan  tanpa  rokok di  Lingkungan Sekolah, Sekolah wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.  memasukkan larangan  terkait  rokok  dalam  aturan  tata tertib sekolah;
b.  melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian  sponsor,  dan/atau  kerja  sama  dalam  bentuk apapun  yang  dilakukan  oleh  perusahan rokok  dan/atau organisasi  yang  menggunakan  merek  dagang,  logo, semboyan,  dan/atau  warna  yang  dapat  diasosiasikan sebagai  ciri  khas  perusahan  rokok,  untuk  keperluan kegiatan  kurikuler  atau  ekstra  kulikuler  yang dilaksanakan di dalam dan di luar Sekolah;
c.  memberlakukan  larangan  pemasangan  papan  iklan, reklame,  penyebaran  pamflet,  dan  bentuk-bentuk  iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di Lingkungan Sekolah;
d.  melarang  penjualan  rokok  di  kantin/warung  sekolah, koperasi  atau  bentuk  penjualan  lain  di  Lingkungan Sekolah; dan
e.  memasang  tanda kawasan  tanpa  rokok  di  Lingkungan Sekolah.

Permendikbud No 64 Tahun 2015, pasal 5
Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan  
(1)  Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan  Pihak  lain  dilarang  merokok,  memproduksi,  menjual, mengiklankan,  dan/atau  mempromosikan  rokok  di Lingkungan Sekolah. 
(2)  Kepala  sekolah wajib  menegur  dan/atau  memperingatkan dan/atau  mengambil  tindakan  terhadap  guru,  tenaga kependidikan,  dan  peserta  didik  apabila  melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3)  Kepala  sekolah dapat  memberikan  sanksi  kepada guru, tenaga  kependidikan,  dan  Pihak  lain  yang  terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
 (4)  Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan  teguran  atau  melaporkan  kepada  kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.
(5)  Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan  teguran  atau  sanksi  kepada  kepala  sekolah apabila  terbukti  melanggar  ketentuan  Kawasan  tanpa rokok  di  Lingkungan  Sekolah  berdasarkan  laporan  atau informasi  dari  guru,  tenaga  kependidikan,  peserta  didik, dan/atau Pihak lain.

Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan bahwa Larangan  penjualan  rokok  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  4  huruf  d  dan  pasal  5  ayat  (1)  berlaku  juga  terhadap larangan  penjualan permen  berbentuk rokok  atau  benda  lain yang  dikonsumsi  maupun  yang  tidak  dikonsumsi  yang menyerupai  rokok  atau  tanda  apapun  dengan  merek  dagang, logo,  atau  warna  yang  bisa  diasosiasikan  dengan produk/industri rokok.

Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan bahwa
 (1)  Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan  melakukan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  Peraturan  Menteri  ini  secara  berkala  paling sedikit dalam satu tahun.
(2)  Dinas  pendidikan  provinsi/kabupaten/kota  menyusun dan  menyampaikan  hasil  pelaksanaan  pemantauan kepada  walikota,  bupati, gubernur,  dan/atau  menteri terkait  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  sesuai dengan kewenangannya.
(3)  Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang  merokok  di  dalam  maupun  di  luar  Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.
Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah menyatakan bahwa Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan. 

PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah ini mulai diundangkan sejak 29 Desember 2015


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau PERMENDIKBUD Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah, semoga bermanfaat. 

= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post