Pemberian
kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah pengakuan terhadap
kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru
bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit,
jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada
jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Pemberian
Kesetaraan bagi GBPNS bertujuan:
1. menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai
dengan peraturan perundangundangan.
2. menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan,
penyelenggara pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam
pelaksanaan pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
3. menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi
kewajiban dan haknya terkait dengan pemberian tunjangan profesi
Terkait
info terbaru INPASSING BAGI GURU BUKAN PNS KHUSUS GURU SMA / SMK. Laman Twitter
Kemdikbud pada tanggal 28 Desember 2015 merilis ketentuan penyetaraan jabatan
bagi guru bukan PNS (inpassing), seperti tampak pada gambar berikut ini
Berdasarkan
gambar di atas, ketentuan dan tata cara penyetaraan jabatan atau inpassing bagi
guru bukan PNS (inpassing) yang mungkin berlaku tahun 2016 adalah sebagai
berikut:
1) Pengantar dari kepala sekolah
2) NUPTK
3) Biodata, bisa diakses dari http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ atau
format bisa menyesuaikan
4) SK pengangkatan GTY dilegalisir dinas pendidikan
setempat.
5) Ijazah minimal S1dan harus dilegalisir, Kampus Akreditasi Minimal B
6) SK pembagian tugas mengajar 4 semester terakhir,
dilegalisir dinas pendidikan setempat.
7) Surat dari kepala sekolah bahwa guru tersebut
mempunyai kinerja baik selama 4 semester terakhir .
8) SK pengangkatan sebagai kepala sekolah, Wakil Kepala
Sekolah, Kepala lab, Kepala Perpus, Kepala Bengkel (Jika Ada)
9) Foto Copy sertifikat pendidik (jika ada)
10) NRG (Jika Ada)
Berkas
dikirim memlalui Via POBOX 1050 JKS 12010
u.p.
Direktur pembinaan guru Dikmen
Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
Demikian
info terkait ketentuan penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (inpassing) bagi
guru SMA / SMK.
Tags:
FGI