PERSYARATAN DAN MEKANISME PENERBITKAN NUPTK 2016 BERDASARKAN SURAT DIRJEN GTK NO. 14652/B.B2/PR/2015


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan kode identitas pendidik (baca: guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, merupakan salah syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengingat signifikansi NUPTK itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016, Dalam surat tersebut, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK tahun2016, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK 2016.

Isi surat tersebut menyatakan bahwa:
1) Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidkan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik yang terintegrasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen, Ditjen PAUD dan DItjen DIKMAS.

2) Penerbitan NUPTK mulai tahun 2016 menjadi tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)

3) Adapun syarat penerbitan NUPTK adalah sebagai berikut:
Persyaratan dan Mekanisme Penerbitkan NUPTK 2016


4) Sedangkan persyaratan penonaktifan NUPTK adlah sebagai berikut

Persyaratan Penonaktifan NUPTK


Demikian informasi terbaru tentang Tentang Persyaratan dan Mekanisme Penerbitkan NUPTK 2016 mudah-mudahan bermanfaat.

= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post