FGI
DOWNLOAD SURAT EDARAN RESMI DIRJEN GTK TENTANG BIAYA SERTIFIKASI GURU 2016 DITANGGUNG PEMERINTAH
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 14501/B/GT/2016
tertanggal 15 April 2016 Perihal Sertifikasi Guru.
Surat Edaran Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) yang ditujukan kepada.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan Kepala LPMP Se Indonesia menyatakan
bahwa:
Sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru sebagai
tenaga profesional wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan bahwa guru
adalah tenaga professional, pemerintah telah melaksanakan program sertifikasi
guru untuk 1.638.240 guru.
Kondisi saat ini, masih
terdapat guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sejumlah 555.467 guru,
yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat dalam periode sampai
dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. Terhadap
guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dimaksud, Pemerintah melalui
kerjasama antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK tetap melanjutkan
upaya sertifikasi guru dan tetap akan memberikan bantuan dana bagi guru untuk
mengikuti program sertifikasi melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(PLPG). Atas kesepakatan antara Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan LPTK Program
Sertifikasi Guru Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG) biaya mandiri ditiadakan.
Penuntasan pelaksanaan proses sertifikasi, akan dilaksanakan secara bertahap
sampai dengan tahun 2019. Penentuan guru sebagai peserta sertifikasi guru
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan
Berkenaan dengan pelaksanaan
penuntasan proses sertifikasi, kami mohon perkenan Bapak dan Ibu untuk
melanjutkan melakukan verifikasi dan validasi data guru yang memenuhi syarat
untuk ikut serta dalam pelaksanaan proses sertifikasi. Proses verifikasi dan
validasi data dimaksud dapat dilakukan sampai dengan 15 Mei 2016.
Atas perhatian dan kerjasama
Bapak dan Ibu, kami ucapkan terimakasih.
Surat tersebut ditanda
tangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Siftnama
Surapranata. Silahkan Kabar Gembira ini disharrekan bagi guru-guru calon peserta sertifikasi tahun 2016
DOWNLOAD SURAT EDARAN RESMI
DIRJEN GTK TENTANG SERTIFIKASI GURU 2016 (KLIK DISINI)
Tidak ada komentar
Posting Komentar