Menurut Bpk. Tagor Alamsyah
Harahap Kemendikbud sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 Tentang
Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS
Daerah pada Tanggal 27 April 2016. Bagi Kab/Kota sudah bisa membayarkan
Tunjangan Profesi PNSD dengan dasar Permendikbud tersebut.
Menurut Bpk. Tagor Alamsyah
Harahap, Kemendikbud akan mengupload Permendikbud
Nomor 17 Tahun 2016 tersebut dalam waktu dekat.
PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PNS DAERAH |
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan
Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah Semoga ada manfaatnya.
Tags:
FGI