PP DAN PMK PEMBERIAN THR BAGI PNS TAHUN 2016 DAN PP SERTA PMK TENTANG GAJI KE 13

Mungkin ini yang ditunggu oleh sebagian besar PNS. Akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuagan (PMK) tentang pemberian gaji ke 13 bagi PNS dan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji ke 13 bagi PNS tertuang dalam PP No 19, 20, 21 dan 22.  Sedangkan PMK tentang Gaji Ke 13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, sedangkan PMK tentang THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016



BACA JUGA: INI SUARA LAGU DAN LIRIK LAGU “LELAKI KARDUS” YANG BIKIN HEBOH MEDIASOSIAL


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Betas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawa{ Negeri Sipjl Pada Lembaga Non Struktural.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawat Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural




Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentapa Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negapa Republik Indonesia, Pejabat Negapa, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan



Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016 Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Repubijik Indonesia, Dan Pejabat Negara.

Berdasarka PP 19 Tahun 2016 dinyatakan bahwa 1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas; 2) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni; 3) Penghasilan diberikan bagiPNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.4) Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga. 5) Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.6) Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni.7) Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.8) Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.9) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berdasarkan PP No 20 Tahun 2016 antaralan dinyatakan bahwa 1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016; 2) Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016; 3) Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

DOWNLOAD Peraturan Pemerintah (PP) No 19, 20, 21 dan 22 tentang Gaji ke 13 bagi PNS tahun 2016 (KLIK DISINI)


DOWNLOAD Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Gaji Ke 13 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016 tentang Pemberian THR bagi PNS (KLIK DISINI)

= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter