FGI
PP DAN PMK PEMBERIAN THR BAGI PNS TAHUN 2016 DAN PP SERTA PMK TENTANG GAJI KE 13
Mungkin
ini yang ditunggu oleh sebagian besar PNS. Akhirnya pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuagan (PMK) tentang pemberian
gaji ke 13 bagi PNS dan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS. Peraturan
Pemerintah (PP) tentang Gaji ke 13 bagi PNS tertuang dalam PP No 19, 20, 21 dan
22. Sedangkan PMK tentang Gaji Ke 13
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, sedangkan PMK tentang THR
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016
BACA JUGA: INI SUARA LAGU DAN LIRIK LAGU “LELAKI KARDUS” YANG BIKIN HEBOH MEDIASOSIAL
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pejabat Negara.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pemberian Penghasilan
Ketiga Betas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawa{ Negeri Sipjl Pada Lembaga
Non Struktural.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawat
Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural
Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Republik
Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian
Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentapa Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negapa Republik
Indonesia, Pejabat Negapa, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016 Tentang petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Repubijik Indonesia, Dan Pejabat Negara.
Berdasarka
PP 19 Tahun 2016 dinyatakan bahwa 1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat
Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau
tunjangan ketiga belas; 2) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS,
Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni; 3) Penghasilan
diberikan bagiPNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI meliputi gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan
kinerja.4) Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan
resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru dan
Dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi Guru PNS, insentif
khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau
tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga. 5) Penghasilan
sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan.6) Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni.7)
Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.8) Pemberian
pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan
atau tunjangan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.9) Ketentuan lebih
lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Berdasarkan
PP No 20 Tahun 2016 antaralan dinyatakan bahwa 1) PNS, Prajurit TNI, Anggota
POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran
2016; 2) Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat
Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016; 3) Gaji pokok
sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
DOWNLOAD
Peraturan Pemerintah (PP) No 19, 20, 21 dan 22 tentang Gaji ke 13 bagi PNS tahun
2016 (KLIK DISINI)
DOWNLOAD
Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Gaji Ke 13 Tahun 2016 dan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016 tentang
Pemberian THR bagi PNS (KLIK DISINI)
Tidak ada komentar
Posting Komentar