Sesuai surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.1-1/99 tertaggal 2 Januari 2015
bagi PNS pemangku Jabatan Fungsional yang telah 5 tahun dari jabatan/pangkat
terakhir belum bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat
lebih tinggi harus dibebaskan sementara oleh pejabat yang berwenang. Dalam
salah satu point surat edaran tersebut dinyatakan bahwa ketentuan mengenai persyaratan pengangkatan, pemberhentian sementara,
dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Menteri
Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Bersama
antara Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional dengan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Mengacu
pada peraturan yang ada Pengawas Sekolah dan jabatan fungsional tertentu
lainnya dapat dibebastugaskan sementara apabila telah 5 tahun dari
jabatan/pangkat terakhir belum bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik
pangkat setingkat lebih tinggi. Namun tidak berlaku untuk guru. Mengapa
demikian?
Berdasarkan
Peraturan Bersama Menteri Pendldlkan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 011111/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Pengawas Sekolah Muda,
pangkat Penata, golongan ruang llllc sampai dengan Pengawas Sekolah Utama,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari
jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang
jabatanlpangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Selain
itu, pengawas sekolah juga dapat diberhentikan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang
atau tingkat berat berupa
penurunan pangkat setingkat
lebih rendah selama 3
(tiga) tahun atau
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih
rendah,
b. diberhentikan
sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil,
c. ditugaskan secara
penuh di luar
jabatan Pengawas Sekolah,
d. menjalani cuti
di luar tanggungan negara
kecuali persalinan keempat dan seterusnya, atau
e. tugas belajar
lebih dari 6 (enam) bulan.
Khusus
untuk Guru baik dalam PERMENDIKBUD maupun dalam peraturan bersama tidak
ditemukan adanya Sanksi pembebasan dari jabatan guru apabila telah 5 tahun dari
jabatan/pangkat terakhir belum bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik
pangkat setingkat lebih tinggi
Sesuai
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14
Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya dan Permenpan No 16 Tahun 2009 dinyatakan
bahwa Guru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang
atau tingkat berat berupa
penurunan pangkat;
b. diberhentikan
sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan
secara penuh di luar jabatan Guru;
d. menjalani cuti
di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan ke empat dan seterusnya;
atau
e.
melaksanakan tugas belajar
selama 6 (enam)
bulan atau lebih.
Dengan
demikian berdasarkan ketentuan yang ada Guru Tidak Dibebastugskan walaupun
tidak naik pangkat lebih dari 5 tahun.
Tags:
FGI