LEGALISIR / PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Sekretaris Jendral telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016 Tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).Dalam Surat disampikan bahwa dalam rangka peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ini sampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK inpassing guru bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawalan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya dapat dilihat melalui website hllp://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php"


Untuk lebih lengkapnya silahkan Download Surat Resmi tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan cara klik surat (gambar) di bawah ini kemudian klik save image as.



Untuk Cek SK Inpassing Guru bisa langsung masuk ke laman sdm.kemdikbud.go.id . Fitur terbaru yang ada di sdm.kemdikbud.go.id  (KLIK DISINI) adalah fitur terbaru untuk cek berbagai informasi diantaranya:




Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) merupakan pengakuan  terhadap kualifikasi akademik,  masa kerja,  dan sertifikat  pendidik  yang  dimiliki  guru  bukan pegawai  negeri  sipil  yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Demikianlah Info yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkannya, trimakasih.

= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter