Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, melalui Sekretaris Jendral telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016
Tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).Dalam
Surat disampikan bahwa dalam rangka peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai
Negeri Sipil (PNS), dengan ini sampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK
inpassing guru bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi
dilakukan oleh Biro Kepegawalan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan
terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya dapat dilihat
melalui website hllp://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php"
Untuk lebih lengkapnya
silahkan Download Surat Resmi tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan cara klik surat (gambar) di bawah ini
kemudian klik save image as.
Untuk Cek SK Inpassing Guru
bisa langsung masuk ke laman sdm.kemdikbud.go.id . Fitur terbaru yang ada
di sdm.kemdikbud.go.id (KLIK DISINI) adalah
fitur terbaru untuk cek berbagai informasi diantaranya:
|
Selanjutnya Silahkan Klik PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN DAN PANGKAT BAGI GURU BUKAN PNS
Pemberian kesetaraan jabatan
dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) merupakan pengakuan
terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat
pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai
negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka
kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan
pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Demikianlah Info yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkannya, trimakasih.
Demikianlah Info yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkannya, trimakasih.
Tags:
FGI