Dalam rangka melaksanakan Upacara Bendera di Sekolah dan menegaskan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza wajib dinyanyikan dalam upacara bendera, kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Selain itu, permendikbud ini juga diatur Susunan acara Upacara bendera yang selama ini terkesan beragam.
Sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah
ditegaskan bahwa Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap: a) peringatan
Hari Kemerdekaan Bangsa
Indonesia tanggal 17 Agustus; b)
hari Senin; dan c) hari besar nasional. Hari
besar nasional antara lain meliputi: 1)
Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei; 2) Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20
Mei; 3) Hari Lahirnya Pancasila pada
tanggal 1 Juni; dan 4) Hari Pahlawan
pada tanggal 10 November.
Adapun Tujuan Pelaksanaan
Upacara di sekolah ditegaskan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa tujuan upacara bendera di sekolah untuk:
a. memperkuat
persatuan dan kesatuan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
c. meningkatkan kemampuan memimpin;
d. membiasakan kekompakan dan kerjasama;
e. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
f. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta
tanah air.
Pada Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah diatur tentang Unsur
pelaksana Upacara, Pejabat Upacara, Petugas Upacara dan Peserta Upacara. Unsur
pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas: a)
pejabat Upacara; b) petugas
Upacara; dan c) peserta Upacara. Adapun yang
dimaksud Pejabat Upacara yakni Pembina
Upacara; Pemimpin Upacara; Pengatur Upacara; dan Pemandu Upacara.
Petugas Upacara meliputi: a) Pembawa Naskah Pancasila; b) Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945; c)
Pembaca Teks Janji Siswa; d)
Pembaca Doa; e) Pemimpin
Lagu/Dirigen; f) Kelompok Pengibar
Bendera; dan g) Kelompok Paduan Suara.
Sedangkan Peserta Upacara bendera
di sekolah terdiri atas: a) kepala
sekolah; b) wakil kepala sekolah; c) guru; d)
tenaga kependidikan; e) peserta didik; dan/atau f) tamu undangan.
Terkait Susunan acara
Upacara Bendera di sekolah, ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa Susunan
acara Upacara meliputi:
a.
acara persiapan yang terdiri atas:
1) setiap pemimpin barisan menyiapkan
barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.
b.
acara pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah
putih diiringi lagu Indonesia Raya;
5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;
7) pembacaan teks Pembukaan UUD 1945;
8) pembacaan teks janji siswa;
9) amanat Pembina Upacara;
10)
menyanyikan lagu wajib nasional;
11)
pembacaan doa;
12)
laporan Pemimpin Upacara;
13)
penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14)
Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
c.
acara penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin
Upacara membubarkan peserta
Upacara; dan
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan
Upacara.
Selain menegaskan Unsur
pelaksana Upacara, Pejabat Upacara, Petugas Upacara dan Peserta Upacara, tugas
dan peran petugas upacara, susunan acara
Upacara Bendera di sekolah serta Lagu
Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza,
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Upacara Bendera di Sekolah juga mengatur ketentuan tentang tata pakaian Upacara bendera, dan bentuk formasi barisan
dalam pelaksanaan Upacara bendera.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 22 Tahun
2018 ---DISINI---
Bagi yang membutuhkan contoh
naskah dan mp3 dan video Lagu Indonesia Raya tiga Stanza silahkan baca ---DISINI---
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Terima
kasih, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar