|  | 
| Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK | 
Pemerintah telah menerbitkan
Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang
Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK. Permendikbud ini mengatur 8 Standar
Nasional pada jenjang SMK/MAK mulai dari Standar Isi seperti KI dan KD pada
semua mata pelajaran di SMK/MAK, Standar Proses, Standar kompetensi Lulusan
jenjang SMK/MAK, Standar sarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan
Standar Penilaian yang diberlaku pada jenjang SMK/MAK.
Menurut pasal 1 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang
Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK, dinyatakan bahwa Standar  Nasional 
Pendidikan  Sekolah  Menengah Kejuruan (SMK) /Madrasah  Aliyah 
Kejuruan,  yang  selanjutnya disingkat SNP SMK/MAK adalah
kriteria minimal tentang sistem  pendidikan  pada 
tingkat  Sekolah  Menengah Kejuruan/Madrasah  Aliyah 
Kejuruan di  seluruh  wilayah hukum 
Negara  Kesatuan  Republik 
Indonesia  agar tercapai
kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna lulusan.
Sebagaimana dinyatakan di
atas, ditegaskan dalam Pasal 2 Permendikbud
Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK,
bahwa  SNP SMK/MAK terdiri atas:  a) 
standar kompetensi lulusan;  b)  standar isi; 
c)  standar proses
pembelajaran;  d)  standar penilaian pendidikan;  e) 
standar pendidik dan tenaga kependidikan;  f) 
standar sarana dan prasarana;  g)  standar pengelolaan; dan  h) standar biaya operasi.
Dinyatakan dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang
Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK, bahwa Pemerintah,  Pemerintah 
Daerah,  dan  masyarakat penyelenggara  pendidikan 
sesuai  dengan  kewenangan wajib menyelenggarakan SMK/MAK
sesuai dengan SNP SMK/MAK. 
Ditegaskan dalam Pasal 4 Permendikbud No 34 Tahun 2018 Tentang
Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK, bahwa Penyelenggaraan  pendidikan 
SMK/MAK  wajib menyesuaikan
dengan  ketentuan  Peraturan 
Menteri ini dalam  jangka  waktu paling lama 3  (tiga) 
tahun sejak  Peraturan  Menteri 
ini  mulai berlaku. 
Selanjutnya ditegaskan dalam
Pasal 5 Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018
Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK, bahwaPada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku: 
a. 
ketentuan  dalam Peraturan  Menteri 
Pendidikan  Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan  Dasar 
dan  Menengah  sepanjang 
yang mengatur  mengenai  standar 
isi pada  SMK/MAK  dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 
b. 
ketentuan  dalam Peraturan  Menteri 
Pendidikan  Nasional Nomor  23 
Tahun  2006  tentang 
Standar  Kompetensi  Lulusan 
untuk  Satuan Pendidikan  Dasar 
dan  Menengah sepanjang  yang 
mengatur  mengenai  standar 
kompetensi lulusan  pada  SMK/MAK 
dicabut  dan  dinyatakan 
tidak berlaku; 
c. 
ketentuan  dalam Peraturan  Menteri 
Pendidikan  Nasional Nomor  24 
Tahun  2006  tentang 
Pelaksanaan  Peraturan
Menteri  Pendidikan  Nasional 
Nomor  22  Tahun 
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah  dan 
Peraturan  Menteri  Pendidikan 
Nasional Nomor  23  Tahun 
2006  tentang  Standar 
Kompetensi  Lulusan  untuk 
Satuan Pendidikan  Dasar  dan 
Menengah sepanjang yang mengatur mengenai pelaksanaan standar isi  dan 
standar  kompetensi  lulusan pada 
SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 
d. 
ketentuan  dalam Peraturan  Menteri 
Pendidikan  Nasional Nomor  16 
Tahun  2007  tentang 
Standar  Kualifikasi Akademik  dan 
Kompetensi  Guru  sepanjang 
yang mengatur  mengenai  Guru 
SMK/MAK dicabut  dan dinyatakan
tidak berlaku; 
e. 
ketentuan  dalam Peraturan  Menteri 
Pendidikan  Nasional Nomor  19 
Tahun  2007  tentang Standar  Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah sepanjang  yang  mengatur 
mengenai  standar  pengelolaan SMK/MAK dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku; 
f. 
ketentuan  dalam Peraturan  Menteri 
Pendidikan  Nasional Nomor  41 
Tahun  2007  tentang Standar  Proses 
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur  mengenai 
standar  proses  pada 
SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 
g. 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2008  tentang Standar  Sarana 
dan  Prasarana  untuk Sekolah 
Menengah  Kejuruan/Madrasah  Aliyah 
Kejuruan (SMK/MAK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 
h. 
ketentuan  dalam Peraturan  Menteri 
Pendidikan  Nasional Nomor  69 
Tahun  2009  tentang Standar  Biaya 
Operasi Nonpersonalia  Tahun  2009 
untuk  Sekolah Dasar/Madrasah  Ibtidaiyah 
(SD/MI),  Sekolah  Menengah Pertama/Madrasah  Tsanawiyah 
(SMP/MTs),  Sekolah Menengah  Atas/Madrasah 
Aliyah  (SMA/MA),  Sekolah Menengah  Kejuruan 
(SMK),  Sekolah  Dasar 
Luar  Biasa (SDLB), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan 
Sekolah  Menengah  Atas 
Luar  Biasa  (SMALB) sepanjang  yang 
mengatur  mengenai  standar 
biaya operasi nonpersonalia SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku; 
i. 
ketentuan  dalam  Peraturan 
Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor 
21  Tahun  2016 
tentang  Standar  Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia  Tahun  2016 
Nomor  954)  sepanjang 
yang mengatur  mengenai  standar isi pada SMK/MAK dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku; dan 
j. 
ketentuan  dalam  Peraturan 
Menteri  Pendidikan  dan Kebudayaan  Nomor 
22  Tahun  2016 
tentang Standar Proses 
Pendidikan  Dasar  dan 
Menengah (Berita  Negara
Republik  Indonesia  Tahun 2016 
Nomor  955) sepanjang yang
mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 34 Tahun
2018 Tentang  Standar Nasional Pendidikan
SMK / MAK ---DISINI----
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang
Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan SMK – MAK"