PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan |
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), ditetapkan dengan pertimbangan bahwa dengan adanya perbaikan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 20l9 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia maka pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/ Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia perlu ditetapkan atau disesuaikan berdasarkan gaji pokok baru.
Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan
Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu,
Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), menyatakan bahwa “Terhitung mulai tanggal I Januari 2019,
pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak
Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
ditetapkan/ disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran
II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini”
Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan
Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan TNI, menyatakan bahwa “Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun
karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan
Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu,
Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), menyatakan bahwa
1)
Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/
tewas/meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari Anggota Tentara Nasional
Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum
tanggal 1 Juli 2001, setelah pension pokok/tunjangannya disesuaikan menurut
Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a. tidak
mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5%
(lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5%
(lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan
sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penghasilan yang diterima
pada bulan Desember 2018 tidak termasuk tunjangan pangan.
3)
Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2019, maka penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan penghasilan
sesuai dengan mutasi keluarga.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan
Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan TNI, menyatakan bahwa:
1)
Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak
Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional
Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan
terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.
2)
Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawrrri/Duda, penerima tunjangan
Anak YatimlPiatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia,
diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebelumnya
dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019:
Penyesuaian pensiun pokok
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara
Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019
Selain pensiun
pokok/tunjangan pokok, kepada penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan
Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan Orang Tua, dan penerima tunjangan
cacat Anggota Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan keluarga dan
tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan
Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Tentara
Nasional Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Pasai 8 Peraturan
Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019
Pada saat Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penetapan
Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda,
Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota
Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bagi Anda yang ingin tahu
besaran gaji pokok atau Penghasilan Pensiunan / Purnawirawan TNI silahkan download
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun
2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji
pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu,
Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),.
Link download PP Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun
2019 berikut Lampirannya -----disini----
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor
19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu,
Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.