Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan |
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, lahir melalui proses lebih kurang 15 Tahun. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan ini mulai berproses sejak tahun 2005, secara intensif dibahas mulai tahun 2013, sampai masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2016 sebagai RUU inisiatif DPR oleh Komisi IX DPR RI. Sebagai tindak lanjut dari Prolegnas, maka dibentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Kebidanan yang bertanggung jawab membahas RUU Kebidanan baik secara substansi maupun tata cara pembentukan perundang-undangan. Dibahas dalam rapat kerja antara DPR RI dengan Pemerintah sesuai Surat Presiden (Kemenkes, Kemenkumham, Kemenristekdikti, KemenPAN-RB, Kemenaker, dan Kemendagri). Diakhir pembahasan, Pemerintah dan DPR sepakat memberikan persetujuan atas RUU Kebidanan dan dilanjutkan prosesnya ke tahap pengesahan Undang-Undang Kebidanan dalam Sidang Paripurna.
Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan terdiri dari 12 (dua belas)
Bab, 80 (delapan puluh) Pasal, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum
II. Pendidikan Kebidanan
III. Registrasi dan Izin
Praktik
IV. Bidan Warga Negara
Indonesia Lulusan Luar Negeri
V. Bidan Warga Negara Asing
VI. Praktik Kebidanan
VII. Hak dan Kewajiban
VIII. Organisasi Profesi
Bidan
IX. Pendayagunaan Bidan
X. Pembinaan dan Pengawasan
XI. Ketentuan Peralihan
XII. Ketentuan Penutup
Bidan sebagai tenaga
kesehatan strategis yang berada pada garis terdepan dalam pelayanan Kesehatan
Ibu & Anak, Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana yang
tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Dengan disahkannnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan ini, menjadi
dasar/landasan hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kebidanan yang
akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan bidan.
Lahirnya UU Kebidanan merupakan peluang dalam pengaturan profesi bidan secara
komprehensif mulai dari pendidikan, pelayanan dan pengembangan profesi
bidan.
Banyaknya jumlah dan
pentingnya peran fungsi bidan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,
perlu ada pengaturan, penetapan, dan pembinaan Bidan yang jelas. Hal tersebut
diakomodir melalui adanya konsil kebidanan yang merupakan bagian dari Konsil Tenaga
Kesehatan Indonesia sebagaimana telah disepakati dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan ini yang sejalan
dengan amanat UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Selengkapnya terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang
Kebidanan (pdf) dapat dibaca dan
didownload melalui link download
Salinan UU Nomor 4 Tahun 2019 (pdf) di
bawah ini.
Link Download UU Nomor 4Tahun 2019 (pdf) -----DISINI----
Demikian informasi
tentang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019
Tentang Kebidanan (pdf). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar