UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan, lahir melalui proses lebih kurang 15 Tahun. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan ini mulai berproses sejak tahun 2005, secara intensif dibahas mulai tahun 2013, sampai masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2016 sebagai RUU inisiatif DPR oleh Komisi IX DPR RI. Sebagai tindak lanjut dari Prolegnas, maka dibentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Kebidanan yang bertanggung jawab membahas RUU Kebidanan baik secara substansi maupun tata cara pembentukan perundang-undangan. Dibahas dalam rapat kerja antara DPR RI dengan Pemerintah sesuai Surat Presiden (Kemenkes, Kemenkumham, Kemenristekdikti, KemenPAN-RB, Kemenaker, dan Kemendagri). Diakhir pembahasan, Pemerintah dan DPR sepakat memberikan persetujuan atas RUU Kebidanan dan dilanjutkan prosesnya ke tahap pengesahan Undang-Undang Kebidanan dalam Sidang Paripurna.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan terdiri dari 12 (dua belas) Bab, 80 (delapan puluh) Pasal, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum
II. Pendidikan Kebidanan
III. Registrasi dan Izin Praktik
IV. Bidan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
V. Bidan Warga Negara Asing
VI. Praktik Kebidanan
VII. Hak dan Kewajiban
VIII. Organisasi Profesi Bidan
IX. Pendayagunaan Bidan
X. Pembinaan dan Pengawasan
XI. Ketentuan Peralihan
XII. Ketentuan Penutup


Bidan sebagai tenaga kesehatan strategis yang berada pada garis terdepan dalam pelayanan Kesehatan Ibu & Anak, Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Dengan disahkannnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan ini, menjadi dasar/landasan hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kebidanan yang akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan bidan. Lahirnya UU Kebidanan merupakan peluang dalam pengaturan profesi bidan secara komprehensif mulai dari pendidikan, pelayanan  dan pengembangan profesi bidan.

Banyaknya jumlah dan pentingnya peran fungsi bidan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu ada pengaturan, penetapan, dan pembinaan Bidan yang jelas. Hal tersebut diakomodir melalui adanya konsil kebidanan yang merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana telah disepakati dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan ini yang sejalan dengan amanat UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 


Selengkapnya terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (pdf) dapat dibaca dan didownload melalui link download Salinan  UU Nomor 4 Tahun 2019 (pdf) di bawah ini.


Demikian informasi tentang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan (pdf). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter