KEMENDIKBUD TEGASKAN PENGUASAAN BACA, TULIS, DAN HITUNG TIDAK WAJIB BAGI ANAK PAUD

PENGUASAAN BACA, TULIS, DAN HITUNG TIDAK WAJIB BAGI ANAK PAUD  

Penguasaan membaca, menulis dan berhitung (Calistung) bukan merupakan kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh para peserta didik Pendidikan Anak-anak Usia Dini (PAUD). Penerimaan peserta didik PAUD menuju jenjang pendidikan dasar dilakukan melalui sistem zonasi, yaitu dengan memprioritaskan usia anak dan jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah. Kompetensi calistung baru diadakan pada saat peserta didik berada di jenjang sekolah dasar (SD). Penjelasan ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud), Harris Iskandar, pada perhelatan sosialisasi tahunan dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019, di Jakarta, Senin (1/4/2019).

"Saat ini penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi. Terlebih penerimaan penerimaan peserta didik di SD kelas awal tidak dapat dilakukan melalui tes, baik tes kemampuan Calistung maupun bentuk tes lain," ujar Dirjen Harris. Kriteria pemilihan, lanjut Dirjen Harris, terdiri atas anak usia dan jarak tempat tinggal dengan sekolah. "Kompetensi resmi akan dibuka saat anak duduk di bangku SD," jelasnya.

Pada sisi lain, kerja sama antara pendidik PAUD dengan orang tua merupakan kunci bagi pengembangan peserta didik PAUD. Tujuan ini pada Agenda Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2015-2030, tujuan nomor 4.2, yaitu isi pada tahun 2030 seluruh anak perempuan dan laki-laki memiliki akses pada pengembangan dan perawatan anak usia dini dan pendidikan pra-dasar yang memenuhi syarat siap untuk mengikuti pendidikan dasar. Tujuan SDGs ini menjadi acuan semua negara untuk mendukung layanan PAUD yang berkualitas, termasuk Indonesia. 

Layanan PAUD di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pada sisi payung hukum, layanan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan esensial anak usia dini terkait kesehatan dan gizi, pendidikan rangsangan, pembinaan moral-emosional, dan mengasuh . Pemerintah, dan masyarakat. 

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang menyatakan salah satu layanan dasar di bidang pendidikan yang diwajibkan oleh pemerintah kabupaten / kota adalah layanan PAUD untuk anak usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun.

Sebagai implementasinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkannya dengan kemitraan tripusat pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga tentang Penyelenggaraan Pendidikan, telah diatur peraturan dan bentuk pelibatan tersebut. Keluarga sebagai Lingkungan Pendidikan yang pertama dan utama memegang peranan penting dalam mewujudkan PAUD yang berkualitas. 

"Guru PAUD dan orang tua dituntut mampu memfasilitasi anak-anak agar tumbuh dan berkembang dengan baik, tanpa harus tergesa-gesa agar berhasil. Kerja sama di antara sangat dibutuhkan," ujar Dirjen Harris.

Selanjutnya, diskusi stunting pun turut menjadi perhatian terkait isu perkembangan peserta didik PAUD. Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh, sebagian besar disebabkan oleh kekurangan gizi yang terjadi di usia balita. Prevalensi stunting di Indonesia ditempatkan urutan pertemuan di dunia. Sekitar 1 dari 3 anak-anak kita mengalami stunting. Sementara program pengurangan angka berjalan sambil melibatkan kementerian dan lembaga.

"Program intervensi ini terutama dilakukan selama 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu sejak dalam kandungan hingga anak-anak selama 2 tahun," jelas Dirjen Harris. Menurutnya, intervensi untuk anak pada usia tersebut dilakukan melalui keluarga dan lingkungannya karena belum mengikuti layanan PAUD.

Perhelatan Sosialisasi dan Harmonisasi Bunda PAUD 2019 berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 1 sd 2 April 2019, di Jakarta. Kegiatan ini diikuti sebanyak 1.262 peserta, terdiri atas Bunda PAUD provinsi dan Bunda PAUD kabupaten / kota. Selain itu, perwakilan kementerian / lembaga, dinas pendidikan, dan mitra terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.


= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter