PERATURAN BKN NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG JUKLAK PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.


Sesuai Perka BKN Nomor 4 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan tercantum dalam Lampiran Perka BKN Nomor 4 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019 ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan. Beradasarkan Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2019, Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih  tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1246K/70/MEM/2002 dan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan.

Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang berlaku hanya yang disebabkan karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 4 Tahun 2019), Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dari jenjang terendah sampai
jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli pertama;
b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda;
c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahti Madya; dan
d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada angkd 2, terdiri atas:
a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III /c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV / a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang lV / c.
d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/ d; dan
2) Pangkat Pembina Utaffi&, golongan ruang IV/ e

Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan rllang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang jabatan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan (Perka BKN Nomor 4 Tahun 2019 di bawah ini. Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post