PERATURAN BKN TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI |
Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) yang ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Berdasarkan Peraturan BKN Tentang Juklak Juknis
Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yakni Peraturan BKN Nomor 10
Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) dinyatakan bahwa Pengawas Koperasi
berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang pengawasan koperasi pada Instansi Pemerintah. Pengawas Koperasi merupakan jabatan karier PNS. Pengawas Koperasi
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan
instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas dibidang pengawas koperasi.
Tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Koperasi berdasarkan Peraturan
BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
yakni Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019),
adalah melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan
kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan
pinjam, dan penerapan sanksi.
Menurut Pasal 4 Peraturan BKN Tentang Juklak Juknis
Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yakni Peraturan BKN Nomor 10
Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019),
menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari
yang paling rendah sampai
dengan yang paling
tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi
Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Muda;
c. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Utama.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Nomor 10 Tahun 2019, ditegaskan bahwa Pangkat
dan golongan ruang
Jabatan Fungsional Pengawas
Koperasi terdiri atas:
a. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi
Ahli Pertama, meliputi:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
b. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Muda, meliputi:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d.
c. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Madya, meliputi:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat
Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat
Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c.
d. Jabatan
Fungsional Pengawas Koperasi Ahli
Utama, meliputi:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang dapat sesuai maupun tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang. Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Selengkapnya Silahkan
download Peraturan BKN Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yakni Peraturan BKN
Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019).
Demikian informasi
terkait Peraturan BKN Tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yakni
Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.