Surat Edaran (SE) BKN tentang Kewenangan PLH dan PLT dalam Aspek Kepegawaian |
Kepala Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 30 Juli 2019 telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019
tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Aspek
Kepegawaian. Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Mengacu pada Pasal 14 ayat
(1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Kepala BKN menyampaikan, pejabat yang melaksanakan tugas rutin
terdiri atas: 1). Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari
pejabat definitif berhalangan sementara; dan 2). Pelaksana Tugas (Plt) yang
melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
“Pejabat pemerintahan yang memperoleh
wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan
yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek
organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” tulis Kepala BKN.
Mengenai yang dimaksud keputusan
dan/atau tindakan yang bersifat strategis, berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan PLH dan PLT dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu, adalah
keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan
perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan yang
dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, menurut Kepala BKN, Plh
atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai.
“Pelaksana Harian dan
Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada
aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai,” tegas Bima Haria.
Surat
Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan PLH dan PLT menjelaskan
kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada aspek kepegawaian adalah:
·
Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat
definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
·
Menetapkan sasaran kerja pegawai dan
penilaian prestasi kerja pegawai;
·
Menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
·
Menetapkan surat cuti selain Cuti di Luar
Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
·
Menetapkan surat tugas/surat perintah
pegawai;
·
Melakukan hukuman disiplin pegawai tingkat
ringan;
·
Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali
perpindahan antar instansi;
·
Memberikan izin belajar;
·
Memberikan izin mengikuti seleksi jabatan
pimpinan tinggi/administrasi; dan
·
Mengusulkan pegawai untuk mengikuti
pengembangan kompetensi.
Ditegaskan oleh Kepala BKN,
bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau
Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.
“Penunjukan PNS sebagai
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan
melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi
yang memberikan mandat,” tegas Surat
Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan
PLH dan PLT itu.
Menurut Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan PLH dan PLT, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan
jabatan definitif. Oleh karena itu, PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana
Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural,
sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan.
Pengangkatan sebagai
Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas pun, menurut Kepala BKN Bima Haria
Wibisana, tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan
definitifnya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan
definitifnya.
“Pegawai Negeri Sipil yang
ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3
(tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” begitu salah bunyi
Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019
Tentang Kewenangan PLH dan PLT.
Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas,
atau Jabatan Pelaksana, menurut Surat Edaran Kepala BKN itu, hanya dapat
ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan
Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi
di lingkungan unit kerjanya.
Link download Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang
Kewenangan PLH dan PLT
-----disini-----
Dengan berlakunya Surat
Edaran ini, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, bahwa Surat Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2016, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.