PERATURAN PRESIDEN NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA |
Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019
Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini berisi ketentuan
penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan kegiatan yang harus atau
wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019
Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa Bahasa Negara Kesatuan
Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi
nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasakan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia terkait ketentuan
penggunaan Bahasa Indonesia antara lain dinyatakan bahwa Penggunaan Bahasa
Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, yakni sesuai
dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat serta sesuai
dengan kaidah Bahasa Indonesia yang meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan,
dan kaidah pembentukan istilah.
Seperti apa ketentuan
penggunaan Bahasa Indonesia ? untuk informasi lebih lengkap tentang Ketentuan
Penggunaan Bahasa Indonesia, silahkan download dan baca Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 (PDF) Tentang
Penggunaan Bahasa Indonesia melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun2019
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun
2019 (pdf) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.