PERATURAN PRESIDEN NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 63 TAHUN 2019 TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA


Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini berisi ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan kegiatan yang harus atau wajib menggunakan bahasa Indonesia.


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dinyatakan bahwa Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasakan Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia terkait ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia antara lain dinyatakan bahwa Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, yakni sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat serta sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.



Seperti apa ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia ? untuk informasi lebih lengkap tentang Ketentuan Penggunaan Bahasa Indonesia, silahkan download dan baca Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 (PDF) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia melalui link yang tersedia di bawah ini.


Demikian informasi tentang Peraturan Presiden - Perpres Nomor 63 Tahun 2019 (pdf) Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Post a Comment

Previous Post Next Post