SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYEDERHANAAN RPP

 Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP

Dalam rangka mengimplementasikan Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Mendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP. Dengan adanya surat ini maka komponen dalam RPP diperbolehkan hanya mencakup tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment).

 Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Penyederhanaan RPP
Berikut ini Isi lengkap Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.    Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.

2.    Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.

3.    Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP sccara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.

4.    Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapap digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.

Demikian Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 disampaikan untuk menjadi perhatian.

Untuk yang mendowload Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP ----disini------

Demikian salinan isi lengkap Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan RPP. Dengan adanya surat edaran ini, RPP akan menjadi simpel dan mudah dibuat. Sehingga tidak ada lagi guru yang tidak membuat RPP dan tidak ada lagi RPP yang hasil copy paste (copas). Nantinya RPP bukan sebagai pelengkap administrasi, tetapi harus dijadikan sebagai sarana untuk mempersiapkan agar proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik, efektif dan efisien.



Post a Comment

Previous Post Next Post