permenpan
PERMENPAN NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL BIDAN
Dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Bidan ditegaskan bahwa Bidan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada
Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah, atau Instansi Pemerintah yang tugas
dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan. Bidan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Bidan. Kedudukan Bidan ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kalau Anda PNS Bidan, tentu sangat membutuhkan file Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan karena pada peraturan Menpan ini terdapat contoh penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat. Ingat Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan karier
PNS. Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.
Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Bidan Terampil;
b. Bidan Mahir; dan
c. Bidan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Bidan Ahli Pertama;
b. Bidan Ahli Muda;
c. Bidan Ahli Madya; dan
d. Bidan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, sampai dengan Lampiran
VII Peraturan Menpan RB (Permenpan
RB) Nomor 36
Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan ini.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Bidan berdasarkan Permenpan RB Nomor
36 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Bidan yaitu
melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan
pengelolaan pelayanan kebidanan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Bidan yang dapat dinilai angka
kreditnya, yaitu pelayanan kebidanan, meliputi:
a. Pelayanan Kesehatan Ibu;
b. Pelayanan Kesehatan Anak;
c. Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan
dan Keluarga Berencana;
d. Pelayanan Kebidanan Komunitas;
e. Mengelola Pelayanan Kebidanan;
f. Melaksanakan Program Pemerintah;
dan
g. Melakukan Inovasi Pelayanan
Kebidanan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor
36 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Bidan,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Link download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin
BalasHapus