Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK- Permenkeu) Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang
Perubahan Atas PMK Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangn ini telah
diadakan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Ketentuan yang mengalami perubahan antara lain terkait Dana BOS untuk Sekolah,
Dana BOP PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP
Kesetaraan, dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-
Permenkeu) Nomor 48/PMK.07 /2019, alokasi Dana BOS untuk Sekolah, Dana BOP
PAUD, Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, Dana TKG PNSD, Dana BOP Kesetaraan,
dan Dana BOP Museum dan Taman Budaya, sebagai berikut:
a. Dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan
jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik;
b. Dana BOS Afirmasi dilakukan berdasarkanjumlah
satuan pendidikan pada daerah tertinggal dikalikan dengan biaya satuan perjenjang
pendidikan;
c. Dana BOS Kinerja dilakukan berdasarkan
jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik dikalikan dengan indeks kinerja dan
biaya satuan per jenjang pendidikan;
d. Dana BOP PAUD dilakukan berdasarkan
jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik;
e. Dana TPG PNSD dilakukan berdasarkan
jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok
selama dua belas bulan;
f. Dana Tamsil Guru PNSD dilakukan berdasarkan
jumlah guru PNSD yang belum bersertifikasi profesi dikalikan dengan alokasi dana
tambahan penghasilan per orang per bulan selama dua belas bulan sesuai dengan yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
g. Dana TKG PNSD dilakukan berdasarkan
jumlah guru PNSD di daerah khusus dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan;
h. Dana BOP Kesetaraan dilakukan berdasarkan
jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik; dan
i. Dana BOP Museum dan Taman Budaya
dilakukan berdasarkan jumlah museum dan taman budaya dikalikan dengan biaya satuan
per museum/ taman budaya.
Berikut ini mekanisme penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun
2020 berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK- Permenkeu) Nomor 48/PMK.07
/2019 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
1) Penyaluran DAK Nonfisik
dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
2) Penyaluran DAK Nonfisik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penyaluran Dana BOS.
3) Untuk mekanisme Penyaluran Dana
BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah.
4) Rekening Sekolah merupakan
rekening kas setiap Sekolah pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring
Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
(BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Dalam hal terdapat perubahan RKUD,
Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
a. asli rekening koran dari RKUD;
dan
b. salinan keputusan Kepala Daerah mengenai
penunjukan bank tempat menampung RKUD.
6) Dalam hal terdapat perubahan Rekening
Sekolah, pimpinan organisasi perangkat Daerah yang menangani urusan di bidang pendidikan
pada Daerah Provinsi menyampaikan permohonan perubahan Rekening Sekolah kepada
KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
Berikut ini jadwal penyaluran atau pencairan Dana BOS Reguler Tahun 2020
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-
Permenkeu) Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang
Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik, Penyaluran Dana
BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. tahap I paling cepat bulan Januari
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. tahap II paling cepat bulan April
sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c. tahap III paling cepat bulan September
sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi.
Berikut ini beberapa Ketentuan tentang Juknis Dana BOS Reguler Tahun 2020
1) Sekolah menyampaikan laporan realisasi
penggunaan Dana BOS Reguler kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang pendidikan dan kebudayaan melalui aplikasi penggunaan Dana BOS.
2) Berdasarkan laporan tersebut, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan dan kebudayaan
menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana BOS Reguler kepada Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan:
a. paling lambat bulan Juli untuk penyaluran
Dana BOS Reguler tahap I; dan
b. paling lambat minggu kedua bulan Desember
untuk penyaluran Dana BOS Reguler tahap III.
3) Berdasarkan rekomendasi penyaluran,
KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan rekomendasi penyaluran
Dana BOS Reguler tahap I, tahap II, dan tahap III kepada KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam
bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/ atau dokumen elektronik (softcopy).
4) Berdasarkan rekomendasi penyaluran,
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Reguler.
5) Dalam hal rekomendasi penyaluran
Dana BOS Reguler tidak diterima sampai dengan batas, penyaluran Dana BOS
Reguler tidak dapat dilakukan.
Berikut ini beberapa Ketentuan tentang Juknis Pengelolaan BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
Reguler Tahun 2020
1. Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan April.
2. Sekolah menyampaikan laporan realisasi Dana BOS Afirmasi
dan Dana BOS Kinerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan dan ke budayaan melalui aplikasi penggunaan Dana BOS.
3. Berdasarkan laporan tersebut, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
menyampaikan rekomendasi Penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja
kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling
lambat tanggal 31 Maret tahun anggaran berjalan.
4. KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyampaikan rekomendasi
penyaluran kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/
atau dokumen elektronik ( softcopy).
5. Berdasarkan rekomendasi penyaluran, KPA Penyaluran DAK
Fisik dan Dana Desa melakukan penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS
Kinerja.
6. Dalam hal rekomendasi penyaluran Dana BOS Afirmasi dan Dana
BOS Kinerja tidak diterima sampai dengan batas waktu, penyaluran Dana BOS
Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tidak dapat dilakukan.
7. Dalam hal tanggal 31 Maret bertepatan dengan hari libur atau
hari yang diliburkan, batas waktu pada hari kerja berikutnya.
Selengkapnya silahkan baca dan download PMK Nomor 9/PMK.07/2020 Tentang
Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Nonfisik
Link download Peraturan Menteri Keuangan (PMK- Permenkeu) Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang
Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik (bisa disini)
Demikian informasi tentang berdasrkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK- Permenkeu) Nomor 48/PMK.07 /2019 Tentang
Perubahan Pengelolaan DAK Nonfisik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih
Tags:
info