Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2023 Berdasarkan Pangkat Golongan

Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2022-2023 Berdasarkan Pangkat Golongan



Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2023 Berdasarkan Pangkat Golongan. Berapa Gaji Pokok PNS Tahun 2022-2023 ? Apa itu Gaji pokok PNS ? Gaji pokok PNS adalah imbalan dasar dari pekerjaan sebagai PNS yang besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Gaji pokok PNS bisa juga disebut sebagai komponen dasar penghasilan PNS yang digunakan sebagai patokan untuk menghitung komponen penghasilan lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, dan insentif. Jadi Gaji Pokok PNS adalah gaji yang belum ditambah dengan tunjangan lain.

Peraturan tentang Daftar Gaji Pokok PNS yang saat berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah diubah beberapa kali. Perubahan yang terakhir adalah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapanbelas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2022-2023 Berdasarkan Pangkat Golongan. Sebagaimana dirilis liputan6.com tertanggal 16 Agustus 2019 yang lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tidak ada kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2022-2023. Hal tersebut karena pada 2019, seluruh ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri sudah menerima kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, anggaran gaji ASN tahun depan sama seperti seperti tahun ini yaitu sebesar Rp 368,6 triliun. Ini berarti tidak ada kenaikan gaji pokok PNS tahun 2022-2023, meski demikian akan ada penyesuaian kenaikan gaji untuk ASN yang mengalami kenaikan jabatan.

Sekalipun Gaji Pokok PNS Tahun 2022-2023 tidak mengalami kenaikan, ternyata anggaran gaji PNS tahun 2022-2023 hampir sama dengan tahun yang lalu. Ini berarti pada tahun 2022-2023, PNS tetapkan akan menerima gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya atau yang dikenal di kalangan PNS dengan istilah gaji keempatbelas.

Jika Gaji Pokok PNS tahun 2019 tidak mengalami kenaikan, maka Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2022-2023 akan sama dengan gaji pokok sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2022-2023 Berdasarkan Pangkat Golongan untuk golongan I (satu) dengan masa kerja golongan (MKG) tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.


Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2022-2023 Golongan I (Satu)


Berikut ini Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2022-2023 untuk golongan II (dua) dengan masa kerja golongan (MKG) tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.


Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2022-2023 Golongan II (Dua)


Berikut ini Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2022-2023 untuk golongan III (tiga) dengan masa kerja golongan (MKG) tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.


Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2022-2023 Golongan III (Tiga)


Berikut ini Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2022-2023 untuk golongan IV (empat) dengan masa kerja golongan (MKG) tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.


Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2022-2023 Golongan IV (Empat)


Butuh salinan Link download Peraturan Pemerintah (PP) Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2022-2023 (disini)

Sekalipun Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2022-2023 Berdasarkan Pangkat Golongan tidak mengalami kenaikan, PNS yang mendapatkan kenaikan gaji berkala mendapatkan gaji pokok baru. Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat :
a. Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
b. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”.
Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh Kepala Kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang. Pemberitahuan kenaikan gaji berkala semestinya diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat mendapatkan kenaikan gaji berkala, KGB (Kenaikan Gaji Berkalanya) ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun. Apabila sehabis waktu penundaan, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk 1 (satu) tahun. Apabila tidak ada alasan ladi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu. Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang. Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.

Selain ini berdasarkan aturan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menurut daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan menunjukkan nilai “amat baik”, sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu. Pemberian kenaikan gaji istimewa dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.

Demikian info Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2022-2023 Berdasarkan Pangkat Golongan, perlu diingat  bahwa selain mendapatkan gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil juga diberikan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun, belum kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak. Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak termasuk 1 (satu) orang anak angkat.



Post a Comment

Previous Post Next Post