Daftar
Gaji Pokok PNS Tahun 2023 Berdasarkan Pangkat Golongan. Berapa Gaji Pokok PNS Tahun 2022-2023 ? Apa itu Gaji pokok PNS
? Gaji pokok PNS adalah imbalan dasar dari pekerjaan sebagai PNS yang besarnya
ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Gaji pokok PNS
bisa juga disebut sebagai komponen dasar penghasilan PNS yang digunakan sebagai
patokan untuk menghitung komponen penghasilan lainnya, seperti tunjangan
keluarga, tunjangan perumahan, dan insentif. Jadi Gaji Pokok PNS adalah gaji yang
belum ditambah dengan tunjangan lain.
Peraturan tentang Daftar
Gaji Pokok PNS yang saat
berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah diubah beberapa kali. Perubahan yang
terakhir adalah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapanbelas atas PP Nomor
7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Daftar
Gaji Pokok PNS Tahun
2022-2023 Berdasarkan Pangkat Golongan. Sebagaimana
dirilis liputan6.com tertanggal 16 Agustus 2019 yang lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut
tidak ada kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2022-2023. Hal tersebut
karena pada 2019, seluruh ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan
Polri sudah menerima kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani
mengatakan, anggaran gaji ASN tahun depan sama seperti seperti tahun ini yaitu
sebesar Rp 368,6 triliun. Ini berarti
tidak ada kenaikan gaji pokok PNS tahun 2022-2023, meski demikian akan ada penyesuaian kenaikan
gaji untuk ASN yang mengalami kenaikan jabatan.
Sekalipun Gaji
Pokok PNS Tahun 2022-2023 tidak mengalami kenaikan, ternyata anggaran gaji PNS tahun 2022-2023 hampir sama dengan
tahun yang lalu. Ini berarti pada tahun 2022-2023, PNS tetapkan akan menerima gaji ketiga belas dan tunjangan
hari raya atau yang dikenal di kalangan PNS dengan istilah gaji keempatbelas.
Jika Gaji Pokok PNS tahun 2019 tidak mengalami kenaikan, maka Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2022-2023 akan sama dengan gaji pokok sebagaimana tertera dalam Peraturan
Pemerintah (PP)
Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2022-2023 Berdasarkan Pangkat Golongan untuk golongan I (satu) dengan masa kerja
golongan (MKG) tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2022-2023 Golongan I (Satu) |
Berikut ini Daftar
Gaji Pokok ASN/PNS
Tahun 2022-2023 untuk
golongan II (dua) dengan masa kerja golongan (MKG) tertentu sesuai Peraturan
Pemerintah (PP)
Nomor 15 Tahun 2019.
Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2022-2023 Golongan II (Dua) |
Berikut ini Daftar
Gaji Pokok ASN/PNS
Tahun 2022-2023 untuk
golongan III (tiga) dengan masa kerja golongan (MKG) tertentu sesuai Peraturan
Pemerintah (PP)
Nomor 15 Tahun 2019.
Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2022-2023 Golongan III (Tiga) |
Berikut ini Daftar
Gaji Pokok ASN/PNS
Tahun 2022-2023 untuk
golongan IV (empat) dengan masa kerja golongan (MKG) tertentu sesuai Peraturan
Pemerintah (PP)
Nomor 15 Tahun 2019.
Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2022-2023 Golongan IV (Empat) |
Butuh salinan Link download Peraturan Pemerintah (PP) Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2022-2023 (disini)
Sekalipun Daftar
Gaji Pokok ASN/PNS
Tahun 2022-2023 Berdasarkan
Pangkat Golongan tidak
mengalami kenaikan, PNS yang mendapatkan kenaikan gaji berkala mendapatkan gaji
pokok baru. Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila
dipenuhi syarat-syarat :
a. Telah mencapai masa kerja golongan
yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
b. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan
nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”.
Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh
Kepala Kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang
berwenang. Pemberitahuan kenaikan gaji berkala semestinya diterbitkan 2 (dua)
bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku. Apabila Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan belum memenuhi syarat mendapatkan kenaikan gaji berkala, KGB
(Kenaikan Gaji Berkalanya) ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun. Apabila
sehabis waktu penundaan, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum juga
memenuhi syarat maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali
paling lama untuk 1 (satu) tahun. Apabila tidak ada alasan ladi untuk
penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya
dari masa penundaan itu. Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat
keputusan pejabat yang berwenang. Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung
penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
Selain ini berdasarkan aturan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menurut daftar
penilaian pelaksanaan pekerjaan menunjukkan nilai “amat baik”, sehingga ia
patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai
penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat
kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat
pemberian kenaikan gaji istimewa itu. Pemberian kenaikan gaji istimewa dilakukan
oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.
Demikian info Daftar
Gaji Pokok ASN/PNS
Tahun 2022-2023 Berdasarkan
Pangkat Golongan, perlu
diingat bahwa selain mendapatkan gaji pokok,
Pegawai Negeri Sipil juga diberikan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan
pangan dan tunjangan-tunjangan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan tunjangan
isteri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila
suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka
tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur
kurang dari 18 (delapan belas) tahun, belum kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri,
dan menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen)
dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak. Tunjangan anak diberikan
sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak termasuk 1 (satu) orang anak
angkat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar