Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan

  Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Dan Risiko Keuangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Pejabat Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang selanjutnya disebut Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Sedangkan Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah kegiatan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pinjaman, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan pada Kementerian Keuangan. Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan merupakan jabatan karir PNS. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi
pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 adalah melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan melalui link di bawah ini

Link download berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post