Berdasarkan Perka BKN Nomor 20 Tahun 2019 atau Peraturan BKN Nomor 20 Tahun
2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah
Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan
kegiatan di bidang risalah legislatif. Sedangkan Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif
yang selanjutnya disebut Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk untuk melakukan kegiatan di bidang
risalah legislatif.
Pasal 2 Peraturan
BKN Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang risalah
legislatif pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
merupakan jabatan karier PNS. Perisalah Legislatif berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang risalah legislatif.
Tugas Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif berdasarkan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun
2019 yaitu melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif, yang
meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat,
penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem
risalah rapat legislatif.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif berdasarkan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun
2019. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dari yang
paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif Ahli Madya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional
Perisalah Legislatif, melalui link di bawah ini
Demikian informasi tentang berdasarkan Peraturan
BKN Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Juklak
Juknis Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Regulasi