Permendagri Nomor 41 Tahun 2020

  Permendagri Nomor 41 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan 1) bahwa penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah ditetapkan statusnya sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai bencana nasional, menyebabkan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak Tahun 2020 ditunda tahapan penyelenggaraan pemilihan dan akan dilakukan pemilihan lanjutan, dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan yang ditunda; 2) bahwa penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak sebagaimana dimaksud dalam angka 1, berdampak pada penyesuaian pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6
(1) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan pendanaannya dibebankan pada APBD provinsi.
(2) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan pendanaannya dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
(3) Penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dalam hal terjadinya pandemi Covid-19.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14
(1) Dalam hal akan dilakukan perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah.
(2) Perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. memenuhi kebutuhan optimalisasi untuk penyesuaian tahapan, jadwal dan program Kegiatan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebabkan pandemi Covid-19; dan
b. penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium pada KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah besaran Hibah Kegiatan Pemilihan sesuai dengan NPHD yang telah ditetapkan.
(4) Perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan tahapan:
a. KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada kepala daerah untuk melakukan perubahan rincian penggunaan hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD;
b. Kepala Daerah berdasarkan permohonan perubahan rincian penggunaan hibah kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam huruf a, wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan permohonan dengan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah usulan permohonan diterima;
c. TAPD melakukan pembahasan bersama KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara;
d. berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf c, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan revisi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. berdasarkan hasil revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf d, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah.
(5) Dalam hal kepala daerah tidak menindaklanjuti dan menyelesaikan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, permohonan KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dinyatakan disetujui.

Berdasarkan Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Pencairan sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan langsung ke rekening KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tercantum dalam NPHD dan telah disetujui oleh kementerian yang membidangi urusan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencairan dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD.
(4) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencairan dilakukan dengan ketentuan:
a. Tahap kesatu paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); dan
b. tahap kedua paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(5) Dalam hal pencairan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pencairan tahap kedua tidak mensyaratkan bagi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan terlebih dahulu laporan penggunaan Hibah.
(6) Selain tidak mensyaratkan laporan penggunaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pencairan tahap kedua dilakukan oleh Pemerintah Daerah tanpa menunggu permohonan pencairan tahap kedua oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(7) Dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan pencairan tahap kesatu melebihi 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, kelebihan pencairan diperhitungkan dalam pencairan tahap kedua.

Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17
(1) Dalam hal setelah penetapan pasangan calon Pemilihan terjadi:
a. perubahan jumlah pasangan calon;
b. penghitungan dan pemungutan suara ulang;
c. pemilihan lanjutan; dan/atau
d. pemilihan susulan.
yang mengakibatkan perubahan besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c, dapat dilakukan perubahan NPHD.
(2) Perubahan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk penyesuaian besaran dan rincian penggunaan Hibah kegiatan Pemilihan yang disebabkan dilakukannya Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
a. penyesuaian perubahan tahapan, jadwal dan Program Kegiatan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium pada KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kebutuhan:
a. alat pelindung diri;
b. santunan bagi penyelenggara Kegiatan Pemilihan dengan besaran ditetapkan oleh kepala daerah;
c. penambahan jumlah tempat pemungutan suara;
d. penyesuaian honorarium bagi penyelenggara Kegiatan Pemilihan; dan
e. lainnya terkait keselamatan dan perlindungan bagi penyelenggara dan pemilih.
(4) Kebutuhan alat pelindung diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat diberikan dalam bentuk Hibah barang oleh Pemerintah Daerah atau kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kebutuhan penambahan jumlah tempat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dapat memanfaatkan sarana dan prasarana pemerintah melalui pinjam pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perubahan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), dengan memperhatikan jumlah dan tahap pencairan Hibah yang telah diterima oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(7) Dalam hal setelah penetapan pasangan calon terjadi perubahan jumlah pasangan calon Pemilihan yang mengakibatkan pengurangan besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD dan tahapan pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan,pencairan belanja hibah Kegiatan Pemilihan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), tetap dilaksanakan.
(8) Pengembalian kelebihan anggaran sebagai akibat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diperhitungkan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17A
(1) Kebutuhan pendanaan penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), dapat dilakukan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pergeseran anggaran dan tahapan penganggaran penyesuaian kebutuhan barang/jasa dan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20
(1) Dalam hal terdapat sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan pada akhir tahun anggaran, namun tahapan, jadwal dan program Kegiatan Pemilihan belum berakhir dan/atau lanjutan, sisa dana Hibah tersebut tetap pada rekening KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan tidak disetor ke kas daerah.
(2) Penggunaan sisa untuk mendanai tahapan, jadwal dan program Kegiatan Pemilihan yang belum berakhir dan/atau lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal sampai dengan berakhirnya Kegiatan Pemilihan masih terdapat sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengembalikan sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24A
(1) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri ini sesuai dengan mekanisme pengelolaan APBD.
(2) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dalam tahapan penganggaran APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kebutuhan pendanaan Kegiatan Pemilihan yang tercantum dalam NPHD berdasarkan hasil pembahasan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan tahapan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9.
(4) Tata cara pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), tanpa adanya kewajiban bagi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24B
Pengadaan barang dan jasa dalam tahapan pelaksanaan Kegiatan Pemilihan oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.

Selengkapnya silahlkan download Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah


Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post