Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan 1) bahwa penyebaran pandemi Corona Virus
Disease 2019 yang telah ditetapkan statusnya sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat
sebagai bencana nasional, menyebabkan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota
serentak Tahun 2020 ditunda tahapan penyelenggaraan pemilihan dan akan dilakukan
pemilihan lanjutan, dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan yang
ditunda; 2) bahwa penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan lanjutan atau pemilihan
serentak sebagaimana dimaksud dalam angka 1, berdampak pada penyesuaian
pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemilihan gubernur
dan wakil gubernur dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan
lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan pendanaannya dibebankan pada APBD
provinsi.
(2) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemilihan bupati
dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan penghitungan dan
pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan pendanaannya
dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
(3) Penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan,
dan/atau Pemilihan susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
dilakukan dalam hal terjadinya pandemi Covid-19.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
mengikuti dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Dalam hal akan dilakukan perubahan rincian penggunaan
Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4),
KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota
memberitahukan kepada kepala daerah.
(2) Perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. memenuhi kebutuhan optimalisasi untuk penyesuaian tahapan,
jadwal dan program Kegiatan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang disebabkan pandemi Covid-19; dan
b. penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan
honorarium pada KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
dilakukan sepanjang tidak mengubah besaran Hibah Kegiatan Pemilihan sesuai dengan
NPHD yang telah ditetapkan.
(4) Perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan tahapan:
a. KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau
Bawaslu Kabupaten/Kota terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada kepala daerah
untuk melakukan perubahan rincian penggunaan hibah Kegiatan Pemilihan dalam
NPHD;
b. Kepala Daerah berdasarkan permohonan perubahan rincian
penggunaan hibah kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan permohonan dengan jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah usulan permohonan diterima;
c. TAPD melakukan pembahasan bersama KPU Provinsi, Bawaslu
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang dituangkan
dalam berita acara;
d. berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf
c, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota melakukan revisi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
e. berdasarkan hasil revisi anggaran sebagaimana dimaksud
dalam huruf d, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah.
(5) Dalam hal kepala daerah tidak menindaklanjuti dan
menyelesaikan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
b, permohonan KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dinyatakan disetujui.
Berdasarkan Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Ketentuan
Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat dilakukan sekaligus atau bertahap
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Pencairan sekaligus atau bertahap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicairkan langsung ke rekening KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tercantum dalam NPHD dan
telah disetujui oleh kementerian yang membidangi urusan keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan
dilakukan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencairan dilakukan paling
lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD.
(4) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan
dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencairan dilakukan
dengan ketentuan:
a. Tahap kesatu paling sedikit 40% (empat puluh persen)
dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung
setelah penandatangan NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); dan
b. tahap kedua paling sedikit 60% (enam puluh persen)
dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (lima) bulan sebelum hari
pemungutan suara.
(5) Dalam hal pencairan dilakukan bertahap sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), pencairan tahap kedua tidak mensyaratkan bagi KPU Provinsi,
Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan
terlebih dahulu laporan penggunaan Hibah.
(6) Selain tidak mensyaratkan laporan penggunaan Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pencairan tahap kedua dilakukan oleh Pemerintah
Daerah tanpa menunggu permohonan pencairan tahap kedua oleh KPU Provinsi,
Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(7) Dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan pencairan
tahap kesatu melebihi 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, kelebihan pencairan diperhitungkan dalam pencairan tahap kedua.
Berdasarkan Permendagri Nomor 41
Tahun 2020, Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Dalam hal setelah penetapan pasangan calon Pemilihan
terjadi:
a. perubahan jumlah pasangan calon;
b. penghitungan dan pemungutan suara ulang;
c. pemilihan lanjutan; dan/atau
d. pemilihan susulan.
yang mengakibatkan perubahan besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan
Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c,
dapat dilakukan perubahan NPHD.
(2) Perubahan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk
penyesuaian besaran dan rincian penggunaan Hibah kegiatan Pemilihan yang
disebabkan dilakukannya Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
a. penyesuaian perubahan tahapan, jadwal dan Program Kegiatan
Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan
honorarium pada KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan
honorarium untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi kebutuhan:
a. alat pelindung diri;
b. santunan bagi penyelenggara Kegiatan Pemilihan dengan
besaran ditetapkan oleh kepala daerah;
c. penambahan jumlah tempat pemungutan suara;
d. penyesuaian honorarium bagi penyelenggara Kegiatan
Pemilihan; dan
e. lainnya terkait keselamatan dan perlindungan bagi
penyelenggara dan pemilih.
(4) Kebutuhan alat pelindung diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a, dapat diberikan dalam bentuk Hibah barang oleh Pemerintah
Daerah atau kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Kebutuhan penambahan jumlah tempat pemungutan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c, dapat memanfaatkan sarana dan prasarana
pemerintah melalui pinjam pakai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Perubahan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dan ayat (2), dengan memperhatikan jumlah dan tahap pencairan Hibah yang telah diterima
oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota.
(7) Dalam hal setelah penetapan pasangan calon terjadi
perubahan jumlah pasangan calon Pemilihan yang mengakibatkan pengurangan besaran
dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD dan tahapan
pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan,pencairan belanja hibah Kegiatan
Pemilihan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), tetap
dilaksanakan.
(8) Pengembalian kelebihan anggaran sebagai akibat
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diperhitungkan setelah pengusulan pengesahan
pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Di antara Pasal 17 dan Pasal 18
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
(1) Kebutuhan pendanaan penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa
dan honorarium untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), dapat dilakukan pergeseran anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap pergeseran anggaran dan tahapan penganggaran penyesuaian
kebutuhan barang/jasa dan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Dalam hal terdapat sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan
pada akhir tahun anggaran, namun tahapan, jadwal dan program Kegiatan Pemilihan
belum berakhir dan/atau lanjutan, sisa dana Hibah tersebut tetap pada rekening
KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dan tidak disetor ke kas daerah.
(2) Penggunaan sisa untuk mendanai tahapan, jadwal dan
program Kegiatan Pemilihan yang belum berakhir dan/atau lanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau
Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal sampai dengan berakhirnya Kegiatan
Pemilihan masih terdapat sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan, KPU Provinsi, Bawaslu
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengembalikan
sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah
pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Di antara Pasal 24 dan Pasal 25
disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 24A
(1) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan
oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri ini sesuai dengan
mekanisme pengelolaan APBD.
(2) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan
oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan
anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja Hibah Kegiatan
Pemilihan dalam tahapan penganggaran APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sesuai dengan kebutuhan pendanaan Kegiatan Pemilihan yang
tercantum dalam NPHD berdasarkan hasil pembahasan bersama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dengan tahapan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dan Pasal 9.
(4) Tata cara pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan
Pemilihan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan
dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), tanpa adanya kewajiban bagi KPU Provinsi,
Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota
menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 24B
Pengadaan barang dan jasa dalam tahapan
pelaksanaan Kegiatan Pemilihan oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota
dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan ketentuan
peraturan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
Selengkapnya silahlkan download Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah
Link download Permendagri Nomor 41 Tahun 2020
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Regulasi