Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Pejabat Fungsional Penyuluh
Pajak atau Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan
perpajakan. Penyuluhan Perpajakan atau Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses
pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga
pemerintah maupun nonpemerintah.
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Pajak, dinyatakan bahwa Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara. Penyuluh Pajak berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Kedudukan Penyuluh Pajak ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan jabatan
karier PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
49 Tahun 2020 bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak termasuk dalam
klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan. Jabatan
Fungsional Penyuluh Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak terdiri atas:
a. Penyuluh Pajak Ahli Pertama;
b. Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan
c. Penyuluh Pajak Ahli Madya.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan
pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar
semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakannya. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang dapat
dinilai Angka Kreditnya yaitu Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan yang
terdiri atas sub-unsur:
a. Penyuluhan langsung secara aktif;
b. Penyuluhan langsung secara pasif;
c. Penyuluhan tidak langsung satu arah;
d. Penyuluhan tidak langsung dua arah;
e. Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan
Penyelesaian Administrasi Perpajakan;
f. Penyuluhan melalui pihak ketiga; dan
g. Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 49 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, melalui link download di bawah ini
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Semoga ada
manfaatnya. Terima kasih.
Tags:
Regulasi