Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juklak Juknis PIP Tahun 2020

Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juklak Juknis PIP Tahun 2020

Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juklak Juknis PIP Tahun 2020, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP) SD SMP SMA SMK Serta Perguruan Tinggi.

Dalam Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juklak Juknis PIP Tahun 2020, dinyatakan bahwa Petunjuk pelaksanaan program Indonesia pintar merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan PIP bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur, LLDIKTI, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP. Petunjuk pelaksanaan program Indonesia pintar terdiri atas: petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen; dan petunjuk pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi.

Persekjen - Persesjen Kemdikbud (Kemendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juklak Juknis PIP Tahun 2020, juga menyatakan bahwa Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini. Sedangkan Petunjuk pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen - Persesjen) Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), terdapat 2 lampiran yakni lampiran 1 tentang Juknis Pencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020/2021 untuk SD SMP SMA SMK (dikdasmen) serta Lampiran 2 tentang Juknis Pencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020/2021 untuk Perguruan Tinggi.

Berdasarkan Lampiran 1 Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020, Juknis Pencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) SD SMP SMA SMK Tahun 2020/2021 diatur secara rinci sebagai berikut.

A. Penyaluran Dana PIP Dikdasmen
1. Dana PIP Dikdasmen disalurkan langsung kepada Peserta Didik melalui rekening SimPel di bank penyalur.
2. Penyaluran dana PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Puslapdik melakukan perjanjian kerja sama dengan bank penyalur;
b. Puslapdik membuka rekening penyalur untuk keperluan menyalurkan dana PIP Dikdasmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Puslapdik menyampaikan surat keputusan penetapan penerima PIP Dikdasmen kepada bank penyalur untuk dibuatkan rekening SimPel atas nama Peserta Didik penerima PIP Dikdasmen;
d. Puslapdik menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan surat keputusan penetapan Peserta Didik penerima PIP Dikdasmen kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
e. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama Puslapdik di bank penyalur;
f. Puslapdik menyampaikan Surat Perintah Penyaluran Dana (SPPn) kepada bank penyalur untuk menyalurkan/ memindahbukukan dana dari rekening penyalur ke rekening penerima PIP Dikdasmen;
g. bank penyalur melakukan penyaluran dana ke rekening SimPel penerima PIP Dikdasmen dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian kerjasama antara bank penyalur dan Puslapdik;
h. bank penyalur melaporkan perkembangan penyaluran dana PIP Dikdasmen kepada Puslapdik.

B. Penyampaian Surat Keputusan Penerima PIP Dikdasmen
1. Puslapdik menyampaikan surat keputusan penerima PIP Dikdasmen kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan.
2. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau satuan pendidikan menyampaikan surat keputusan penerima PIP Dikdasmen kepada Peserta Didik penerima PIP Dikdasmen.
3. Surat Keputusan dan data penerima PIP Dikdasmen dapat diakses di SIPINTAR.

C. Aktivasi Rekening SimPel PIP Dikdasmen
1. Sebelum melakukan penarikan dana, Penerima PIP Dikdasmen harus melakukan aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen.
2. Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen langsung oleh Peserta Didik; atau
b. aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen oleh kuasa Peserta Didik.
3. Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen langsung oleh Peserta Didik dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Keterangan Aktivasi Rekening SimPel PIP Dikdasmen.
1) Surat keterangan aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
2) Dalam hal Peserta Didik telah pindah satuan pendidikan dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka surat keterangan aktivasi rekening dapat dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang baru.
3) Dalam hal kepala satuan pendidikan masih berstatus tidak definitif maka kepala satuan pendidikan tersebut dapat mengeluarkan surat keterangan aktivasi rekening SimPel.
b. Identitas Pengenal Penerima.
1) Salah satu identitas pengenal untuk penerima PIP Dikdasmen Peserta Didik SMA, SMALB, SMK, dan Paket C sebagai berikut:
a) KIP;
b) Kartu Pelajar;
c) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
d) Kartu Keluarga (KK); atau
e) surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah.
2) Identitas pengenal untuk penerima PIP Dikdasmen Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B sebagai berikut:
a) KTP orang tua/wali; dan
b) KK.
3) Dalam hal orang tua/wali Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B penerima PIP Dikdasmen belum memiliki atau kehilangan KTP dan/atau KK, maka identitas pengenal dibuktikan dengan surat keterangan dari aparat pemerintah setempat sesuai domisili penerima dana.
4) Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B penerima PIP Dikdasmen didampingi oleh orang tua/wali.
5) Apabila orang tua/wali sebagaimana dimaksud angka 4 tidak dapat mendampingi Peserta Didik pada saat aktivasi, maka dapat dikuasakan kepada kepala/bendahara/guru satuan pendidikan dengan membawa KTP dan SK pengangkatan yang masih berlaku.
c. Formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur.
4. Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen oleh kuasa Peserta Didik dilakukan apabila Peserta Didik memenuhi salah satu kondisi sebagai berikut:
a. penerima PIP Dikdasmen bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank penyalur, seperti:
1) tidak ada bank penyalur di kecamatan satuan pendidikan/tempat tinggal Peserta Didik;
2) kondisi geografis yang menyulitkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman; dan/atau
3) jarak dan waktu tempuh relatif jauh;
b. penerima PIP Dikdasmen bertempat tinggal di daerah yang kondisi transportasinya sulit, seperti:
1) biaya transportasi relatif besar; dan/atau
2) armada transportasi terbatas;
c. penerima PIP Dikdasmen tidak memungkinkan untuk mengambil dana/mengaktivasi rekening secara langsung, seperti:
1) sedang sakit yang menyebabkan Peserta Didik tidak dapat melakukan aktivitas normal;
2) penyandang disabilitas;
3) sedang praktik kerja lapangan;
4) berada di pondok pesantren/asrama/satuan pendidikan dengan izin keluar yang sangat terbatas; dan/atau
5) sedang mengalami bencana alam/non alam/sosial yang mengakibatkan aktivitas tidak dapat berjalan dengan normal;
d. penerima PIP Dikdasmen pada SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B yang tidak dapat didampingi oleh orang tua/wali antara lain karena orang tua/wali berada di daerah/negara lain; dan/atau
e. penerima PIP Dikdasmen diundang dalam acara kunjungan kerja pemerintah.
5. Aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen oleh kuasa Peserta Didik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat kuasa Peserta Didik dengan ketentuan sebagai berikut:
1) surat kuasa Peserta Didik pada satuan pendidikan SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B diberikan dari orang tua/wali Peserta Didik penerima PIP Dikdasmen kepada kepala/bendahara/guru satuan pendidikan yang bersangkutan;
2) surat kuasa Peserta Didik pada satuan pendidikan SMA, SMALB, SMK, dan Paket C diberikan dari Peserta Didik penerima PIP Dikdasmen kepada kepala/bendahara satuan pendidikan dan dapat diberikan hak substitusi kepada guru di satuan pendidikan yang bersangkutan;
3) surat kuasa disertai dengan lampiran identitas Peserta Didik khusus untuk SMA, SMALB, SMK, dan Paket C seperti KIP, Kartu Pelajar, KTP, KK; atau surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan
4) surat kuasa Peserta Didik dapat diberikan secara individu atau kolektif;
b. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani kuasa Peserta Didik (format terlampir);
c. surat keterangan aktivasi rekening PIP Dikdasmen dari kepala satuan pendidikan (format terlampir);
d. fotokopi KTP kuasa Peserta Didik dan menunjukkan aslinya; dan
e. fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya; dan
f. identitas pengenal Peserta Didik bagi Peserta Didik SMA, SMALB, SMK, dan Paket C sesuai dengan ketentuan huruf D angka 3 huruf b.
 6. Setelah Peserta Didik melakukan aktivasi rekening, bank penyalur wajib memberikan dokumen sebagai berikut:
a. buku SimPel PIP Dikdasmen atas nama Peserta Didik penerima bersangkutan; dan
b. kartu debit KIP (KIP ATM) atas nama Peserta Didik penerima bersangkutan.
7. Buku SimPel dan/atau KIP ATM yang sudah diaktivasi oleh kuasa Peserta Didik harus segera diberikan kepada Peserta Didik penerima yang bersangkutan.
8. Dalam hal Peserta Didik penerima PIP Dikdasmen sudah pernah melakukan aktivasi rekening, maka tidak perlu melakukan aktivasi rekening kembali pada penarikan dana berikutnya.

D. Aktivasi KIP ATM
1. KIP ATM diberikan kepada penerima PIP Dikdasmen yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang terdata dalam DTKS.
2. Aktivasi KIP ATM dilakukan di unit kerja bank penyalur yang menerbitkan buku rekening SimPel.
3. Aktivasi KIP ATM dilakukan secara bersamaan dengan aktivasi rekening SimPel PIP Dikdasmen.
4. Dalam hal aktivasi KIP ATM tidak dapat dilakukan secara bersamaan, maka bank penyalur memberikan informasi waktu aktivasi KIP ATM kepada Peserta Didik, orang tua/wali, atau kuasa Peserta Didik.
5. Aktivasi KIP ATM dilakukan dengan persyaratan:
a. identitas pengenal Peserta Didik sesuai dengan ketentuan huruf D angka 3 huruf b; dan
b. buku rekening SimPel PIP Dikdasmen;
6. Peserta Didik, orang tua/wali, atau kuasa Peserta Didik menjaga kerahasiaan nomor identifikasi personal KIP ATM.
7. Bank penyalur menyerahkan KIP ATM kepada Peserta Didik dan/atau orang tua/wali yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 5.

E. Penarikan Dana PIP Dikdasmen
Bagaimana Cara penarikan atau pencairan Dana PIP SD SMP SMA SMK Tahun 2020/2021, berikut ini Juknis Pencairan (Penyaluran) Program Indonesia Pintar (PIP) SD SMP SMA SMK Tahun 2020/2021 terkait tata cara penarikan Dana PIP Dikdasmen.
1. Penarikan dana PIP Dikdasmen dapat langsung dilakukan setelah aktivasi rekening SimPel.
2. Penarikan dana PIP Dikdasmen dapat dilakukan dengan menggunakan:
a. buku SimPel; dan/atau
b. KIP ATM.
3. Penarikan Dana PIP Dikdasmen dengan menggunakan buku SimPel dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Penarikan Dana PIP Dikdasmen dengan menggunakan buku SimPel oleh Peserta Didik langsung dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Penarikan Dana PIP Dikdasmen oleh Peserta Didik langsung dilakukan dengan pesyaratan sebagai berikut:
a) identitas pengenal Peserta Didik sesuai dengan ketentuan huruf D angka 3 huruf b; dan
b) buku rekening SimPel PIP Dikdasmen.
2) Dalam hal penarikan Dana PIP Dikdasmen oleh Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B, secara langsung, maka harus didampingi oleh orang tua/wali yang dibuktikan dengan KTP orang tua/wali dan KK.
b. Penarikan Dana PIP Dikdasmen dengan menggunakan buku SimPel oleh kuasa Peserta Didik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Penarikan Dana PIP Dikdasmen dilakukan langsung oleh kuasa Peserta Didik.
2) Penarikan Dana PIP Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) surat kuasa Peserta Didik sesuai dengan ketentuan huruf D angka 5 huruf a;
b) SPTJM bermaterai cukup yang ditandatangani kuasa Peserta Didik (format terlampir):
c) surat keterangan aktivasi rekening PIP Dikdasmen dari kepala satuan pendidikan (format terlampir);
d) fotokopi KTP kuasa Peserta Didik dan menunjukkan aslinya;
e) fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa Peserta Didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya;
f) fotokopi identitas Peserta Didik khusus SMA, SMALB, SMK, dan Paket C sesuai dengan ketentuan huruf D angka 3 huruf b; dan
g) buku rekening SimPel PIP Dikdasmen.
4. Dalam hal penarikan dana PIP Dikdasmen dilakukan pada waktu bersamaan dengan pelaksanaan aktivasi buku rekening SimPel, maka persyaratan pada aktivasi buku rekening SimPel dapat digunakan sekaligus sebagai persyaratan penarikan dana PIP Dikdasmen.
5. Penarikan Dana PIP Dikdasmen menggunakan KIP ATM dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Penarikan Dana PIP Dikdasmen menggunakan KIP ATM hanya dapat dilakukan oleh Peserta Didik.
b. Dalam hal penarikan Dana PIP Dikdasmen menggunakan KIP ATM dilakukan oleh Peserta Didik SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, dan Paket B, maka penarikan harus didampingi oleh orang tua/wali.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen - Persesjen) Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Juknis - Juklak Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020/2021.




Link download Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Persekjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juklak Juknis PIP Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Post a Comment

Previous Post Next Post