Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Dan Keluarga Berencana (KB) Tahun 2021 Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020, mencakup Subbidang Pelayanan Dasarl Subbidang Pelayanan Rujukan, Subbidang Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai, Subbidang Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan; Subbidang Penguatan Intenrensi Stunting; Subbidang Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi (AKBI).
Berdasarkan
Petunjuk Teknis atau Juknis DAK Fisik Bidang
Kesehatan Dan Keluarga Berencana (BKKBN) Tahun 2021 Sesuai Peraturan Presiden Nomor 123
Tahun 2020, arah Kebijakan DAK Fisik ini adalah:
1.
Peningkatan kesiapan sistem kesehatan termasuk etersediaan sarana, prasarana
dan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (RS, Puskesmas dan
Laboratorium Kesehatan).
2.
Percepatan perbaikan gizi masyarakat dalam penurunan shtnting.
3.
Peningkatan intervensi kesehatan ibu dalam rangka penurunan Angka Kematian Ibu
(AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
4.
Penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui peningkatan deteksi
dini penyakit dan perilaku hidup sehat.
5.
Mendukung pemulihan kesehatan di daerah sebagai upaya penanganan pasca pandemi
COVID- 19.
Ditegaskan
dalam Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis
DAK Fisik Bidang Kesehatan Dan Keluarga Berencana (BKKN) Tahun 2021 Sesuai Lampiran Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020,
bahwa Tujuan Umum DAK Fisik ini adalah untuk mendukung daerah dalam
penyediaan dana pembangunan Bidang Kesehatan untuk mencapai target prioritas
nasional Bidang Kesehatan. Sedangkan Tujuan Khusus, adalah
a.
Meningkatkan ketersediaan sarana prasarana dan alat kesehatan di Puskesmas
sesuai standar;
b.
Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan di Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Kabupaten/Kota dan Provinsi sesuai standar;
c.
Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan di Labkesda
sesuai standar;
d.
Meningkatkan ketersediaan obat esensial yang bermutu di Puskesmas;
e.
Meningkatkan kualitas Instalasi Farmasi di Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam
melakukan pengelolaan obat dan vaksin;
f.
Meningkatkan ketersediaan sarana dan alat kesehatan untuk program gizi
masyarakat di kabupaten/kota lokus prioritas penguatan intervensi stunting;
g.
Meningkatkan ketersediaan sarana dan alat kesehatan untuk Pelayanan Obstetri
Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) RS pada Kab/Kota lokus kegiatan
penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) tahun 2021
h.
Meningkatkan ketersediaan alat kesehatan untuk Pelayanan Obstetri Neonatal
Emergensi Dasar (PONED) di Puskesmas pada Kab/Kota lokus kegiatan penurunan
Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) Tahun 2021;
i.
Meningkatkan ketersediaan bahan habis pakai (BHP)/bahan medis habis pakai
(BMHP) di puskesmas dan untuk deteksi dini faktor risiko penyakit tidak
menular;
j.
Meningkatkan ketersediaan alat dan bahan habis pakai untuk pencegahan dan
deteksi dini penyakit menular, penyakit tidak menular dan masalah kesehatan
jiwa;
k.
Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan sesuai standar
di Puskesmas Daerah Tertinggal, Perbatasan Negara dan Kepulauan (DTPK) Kawasan
terpencil, dan sangat Terpencil, Transmigrasi dan Pariwisata sesuai standar;
l.
Meningkatkan ketersediaan sarana, prasarana dan alat kesehatan di RSUD
Perbatasan sesuai standar; dan
m.
Mendukung percepatan pencapaian target prioritas nasional Bidang Kesehatan.
Sasaran DAK Fisik Bidang Kesehatan Dan Keluarga
Berencana Tahun 2021, adalah
a.
Dinas Kesehatan Provinsi/KabupatenfKota, beserta Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) termasuk Puskesmas di daerah tertinggal, perbatasan negara, dan
kepulauan (DTPK), kawasan terpencil dan sangat terpencil, Transmigrasi dan
Pariwisata;
b.
Rumah Sakit Umurr. Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota; dan
c.
Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Ruang
Lingkup Kegiatan DAK Fisik Bidang
Kesehatan Dan Keluarga Berencana Tahun 2021, adalah sebagai berikut.
Menu
kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana (KB), tidak termasuk
Subbidang Keluarga Berencana adalah kegiatan yang dikerjakan oleh Organisasi
Perangkat Daerah (OPD)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesehatan yang
dibiayai DAK Fisik dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai
Prioritas Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah.
Deskripsi
Menu Kegiatan DAK Fisik Bidang Kesehatan
Dan Keluarga Berencana Tahun 2021
1.
DAK Fisik Jenis Reguler
a.
Subbidang Pelayanan Dasar;
b.
Subbidang Pelayanan Rujukan;
c.
Subbidang Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai; dan
d.
Subbidang Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan.
2.
DAK Fisik Jenis Penugasan
a.
Subbidang Penguatan Intervensi Stunting; dan
b.
Subbidang Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi
(AKB).
Kriteria
Lokasi Prioritas penerima DAK Fisik Bidang
Kesehatan Dan Keluarga Berencana Tahun 2021
1.
Kriteria Umum
a.
Daerah yang mendukung pencapaian prioritas nasional Bidang Kesehatan;
b.
Daerah yang mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang
Kesehatan; dan
c.
Daerah yang memiliki Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan sarana prasarana dan
alat kesehatan belum sesuai standar yang ditetapkan oleh instansi yang
berwerrang.
2.
Kriteria Khusus
a.
Fasilitas pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan negara, kepulauan
(DTPK), kawasan terpencil dan sangat terpencil, serta transmigrasi yang belum
memiliki Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan Sesuai Standar;
b.
Fasilitas pelayanan kesehatan di daerah pariwisata yang belum memiliki sarana
prasarana dan alat kesehatan sesuai standar;
c.
Daerah dengan indeks status kesehatan yang rendah (tingginya prevalensi
sfitnting, tingginya AKI-AKB, penyakit tidak menular, penyakit menular dan
rnasalah kesehatan jiwa); dan
d.
Daerah dengan alokasi belanja obat kurang dari 2 USD per kapita
Selengkapnya
silahkan download Salinan dan lampiran Peraturan
Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik
Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Salinan dan Lampiran Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Presiden Nomor
123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran
2021. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.