Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK

Petunjuk Teknis atau Juknis  PPDB RA MI MTS MA MAK (Madarsah) Tahun Pelajaran 2021-2022


Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis  PPDB RA MI MTS MA MAK (Madarsah) Tahun Pelajaran 2021/2022 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.

 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 7292 Tahun 2020, Tujuan ditetapkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB Madarsah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah untuk: 1) menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah RA, MI, MTS, MA/MAK berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 2) memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah RA, Kepala MI, MTS, MA/MAK), orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).


Ruang lingkup Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Madarsah) Tahun Pelajaran 2021/2022 ini meliputi tata cara penerimaan pada: 1) Raudlatul Athfal; 2) Madrasah Ibtidaiyah; 3) Madrasah Tsanawiyah; 4. Madrasah Aliyah; dan 5) Madrasah Aliyah Kejuruan.


Ditegaskan dalam Juknis PPDB Madarsah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7292 Tahun 2020, bahwa Tata cara seleksi PPDB sebagai berikut;

1. Raudhatul Athfal

Seleksi calon peserta didik baru pada RA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan: a) usia; dan b) jarak tempat tinggal ke Raudhatul Athfal.

 

2. Madrasah Ibtidaiyah

a. Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) MI menitikberatkan pada aspek perkembangan anak dan tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes akademik lainnya sebagai persyaratan penerimaan peserta didik baru.;

b. Penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

1) usia;

2) Jarak tempat tinggal madrasah;

c. Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan peserta didik MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua;

d. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud di atas sama, maka penentuan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan;

e. Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan.

 

3. Madrasah Tsanawiyah

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a. usia;

b. hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.

c. prestasi di bidang akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Propinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri;

d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya;

 

4. Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:

a. usia;

b. hasil seleksi yang diselenggarakan masing-masing satuan pendidikan. Dengan catatan tetap memperhatikan kesempatan calon siswa yang berkebutuhan khusus untuk mendapatkan perhatian sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan untuk melayani siswa berkebutuhan khusus.

c. prestasi di bidang akademik dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada KSM, MYRES, KSN, KSN Tk. Kabupaten, KSN Tk. Propinsi, dan kompetisi sejenisnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian lainnya, LIPI, dan Perguruan Tinggi Terakreditasi dalam atau luar negeri; dan

d. prestasi di bidang non-akademik yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu pada AKSIOMA atau ajang kompetisi sejenis lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaam, Kementerian Lainnya, Pemerintah Daerah, dan lembaga profesional lainnya.

 

Dalam Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Madarsah) Tahun Pelajaran 2021/2022,  dinyatakan bahwa Persyaratan penerimaan calon peserta didik baru pada RA tahun pelajaran 2021/2022 adalah sebagai berikut:

a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).

 

Terkait Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI tahun pelajaran 2021/2022, Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Madarsah) Tahun Pelajaran 2021/2022 menyatakan sebagai berikut

a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan; dan

b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.

c. Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.

d. Calon peserta didik yang di maksud pada poin a,b dan c di atas tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung

 

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs tahun pelajaran 2021/2022 adalah sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

c. Khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Persyaratan calon Peserta didik Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tahun pelajaran 2021/2022. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dan MAK:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. memiliki ijazah/STTB MTs/SMP/Program Paket B/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustho atau bentuk lain yang sederajat; dan

c. khusus bagi calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.


Adapun Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Madrasah) Tahun Pelajaran 2021/2022 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7292 Tahun 2020 adalah sebagai berikut.

·          MAN IC,MAN PK,MAKN Januari s.d Maret 2021

·          MI, MTS, MA, Negeri dan Swasta Berasrama Maret s.d Mei 2021

·          MA Reguler Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021

·          MA Program Keterampilan Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021

·          MTs Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021

·          MI Negeri dan Swasta Mei s.d Juli 2021

·          RA Mei s.d Juli 2021

 

Link download Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB RA MI MTS MA MAK (Madarsah) Tahun Pelajaran 2021/2022 (disini)


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau  Juknis PPDB Madarsah (RA MI MTS MA MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022, Semoga ada manfaatnya bagi Bapak/Ibu guru dan kepala madrasah. Terima kasih, selamat bekerja.

 



Post a Comment

Previous Post Next Post