PERATURAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS DAK FISIK TAHUN ANGGARAN 2021

Peraturan Presiden Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

 

Pasal 2 Perpres Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa DAK Fisik terdiri atas 2 (dua)jenis, meliputi:

a. DAK Fisik Reguler; dan

b. DAK Fisik Penugasan.

 

DAK Fisik Reguler, meliputi:

a. Pendidikan;

b. Kesehatan dan Keluarga Berencana;

c. Jalan;

d. Transportasi Laut; dan

e. Transportasi Perdesaan.

 

DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan terdiri atas subbidang:

a. Pendidikan Anak Usia Dini;

b. Sekolah Dasar;

c. Sekolah Menengah Pertama;

d. Sanggar Kegiatan Belajar;

e. Sekolah Menengah Atas;

f. Sekolah Luar Biasa;

g. Sekolah Menengah Kejuruan; dan

h. Perpustakaan Daerah.

 

DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana terdiri atas subbidang:

a. Pelayanan Dasar;

b. Pelayanan Rujukan;

c. Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai;

d. Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan; dan

e. Keluarga Berencana.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021, bahwa DAK Fisik Penugasan bertujuan untuk mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas tertentu, serta untuk mendukung penanganan Corona Virus Dtsease 2019 (COVID-L9) dan pemulihan ekonomi.

 

DAK Fisik Penugasan meliputi:

a. Kesehatan dan Keluarga Berencana;

b. Jalan;

c. Air Minum;

d. Sanitasi;

e. Perumahan dan Permukiman;

f. Irigasi;

g. Pertanian;

h. Kelautan dan Perikanan;

i. Industri Kecil dan Menengah;

j. Pariwisata; dan

k. Lingkungan Hidup.

 

DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana terdiri atas Subbidang:

a. Penguatan Intervensi Stunting;

b. Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi; dan

c. Keluarga Berencana.

 

DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup terdiri atas Subbidang:

a. Lingkungan Hidup; dan

b. Kehutanan.

 

DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana ditujukan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan mengurangi ketimpangan pelayanan publik dasar. DAK Fisik Reguler Bidang Jalan, Bidang Transportasi Laut dan Transportasi Perdesaan ditujukan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal, mengurangi ketimpangan pelayanan publik dasar, dan mendukung percepatan konektivitas.

 

DAK Fisik Penugasan dikelompokkan ke dalam:

a. Tematik Penurunan Kematian Ibu dan Stunting;

b. Tematik Penanggulangan Kemiskinan melalui Perluasan Akses Perumahan, Air Minum, dan Sanitasi Layak;

c. Tematik Ketahanan Pangan; dan

d. Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan, yang bersifat lintas bidang.

 

DAK Fisik Penugasan Tematik Penurunan Kematian Ibu dan Stunting terdiri atas:

a. Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;

b. Bidang Air Minum;

c. Bidang Sanitasi; dan

d. Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Lingkungan Hidup.

 

Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Tematik Kematian Ibu dan Shtnting dilaksanakan melalui kegiatan Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi Gtzi Sensitif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

DAK Fisik Tematik Penanggulangan Kemiskinan melalui Perluasan Akses Perumahan, Air Minum, dan Sanitasi Layak huruf b terdiri atas:

a. Bidang Perumahan dan Permukiman;

b. Bidang Air Minum; dan

c. Bidang Sanitasi.

 

DAK Fisik Tematik Ketahanan Pangan terdiri atas:

a. Bidang Pertanian;

b. Bidang Kelautan dan Perikanan;

c. Bidang Irigasi;

d. Bidang Jalan; dan

e. Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Kehutanan.

 

DAK Fisik Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan terdiri atas:

a. Bidang Pariwisata;

b. Bidang Industri Kecil dan Menengah

c. Bidang Jalan; dan

d. Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Lingkungan Hidup.

 

 

Dinyatakan dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021, bahwa  Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi

a. persiapan teknis;

b. pelaksanaan;

c. pelaporan; dan

d. pemantauan dan evaluasi.

 

Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik, dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam l,ampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.  Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik memerlukan standar teknis kegiatan, Kementerian Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk operasional. Dalam hal petunjuk operasional mengatur mengenai pengelolaan DAK Fisik dalam APBD, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.

 

Petunjuk operasional ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan. alam hal terdapat perubahan petunjuk operasional, menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan petunjuk operasional paling lambat 2 (dua) bulan sejak petunjuk operasional ditetapkan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021, bahwa Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:

a. dokumen usulan;

b. hasil penilaian usulan;

c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan;

d. hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan

e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Kementerian Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.

 

Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.

 

Usulan rencana kegiatan paling sedikit memuat:

a. rincian dan lokasi kegiatan;

b. target keluaran kegiatan;

c. rincian pendanaan kegiatan;

d. metode pelaksanaan kegiatan; dan

e. kegiatan penunjang.

 

Selengkapnya silahkan download Salinan dan lampiran Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



Post a Comment

Previous Post Next Post