Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Presiden selaku Kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan; b) bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional; c) bahwa untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), huruf (b), dan huruf (c), perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, penerima pensiun, dan Penerima Tunjangarr Tahun 2021.
Dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji 13 (Ketiga Belas) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021,
dinyatakan bahwa Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara
dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Aparatur Negara terdiri atas:
a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara.
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
Polri termasuk juga:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun
di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
Polri penerima uang tunggu; dan
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota
Polri yang Diberhentikan Sementara dan gajinya masih dibayarkan.
Aparatur Negara termasuk:
a. Wakil Menteri;
b. Staf Khusus di lingkungan
kementerian/lembaga;
c. Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi;
d. Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc;
f. Pimpinan dan Anggota Lembaga
Nonstruktural yang terdiri atas:
1. Ketua/Kepala atau dengan
sebutan lain;
2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau
dengan sebutan lain;
3. Sekretaris atau dengan sebutan
lain; dan / atau
4. Anggota, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Pimpinan Badan Layanan
Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Pejabat Pengelola, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Pimpinan Lembaga Penyiaran
Publik yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Dewan Direksi, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Pejabat yang Hak Keuangan atau
Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
1. Menteri;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi;
3. Administrator; atau
4. Pengawas,sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural,
instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi
Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen
dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Negara terdiri atas:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Majelis Permusyawaratan Ralryat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Ralryat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua
Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad hoc;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan Pejabat Setingkat
Menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur;
m. Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota; dan
n. Pejabat Negara lain yang
ditentukan oleh Undang-Undang.
Pensiunan terdiri atas:
a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota Polri; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara.
Pensiunan Prajurit TNI termasuk:
a. Penerima Tunjangan Bersifat
Pensiun Prajurit TNI; dan
b. Penerima Tunjangan Pokok
Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI.
Pensiunan Anggota Polri termasuk:
a. Penerima Tunjangan Bersifat
Pensiun Anggota Polri; dan
b. Penerima Tunjangan Pokok Anggota
Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai hak-hak Anggota Polri.
Penerima Pensiun terdiri atas:
a. Penerima Pensiun JandalDuda
atau Anak dari PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas;
b. Penerima Pensiun Janda/Duda
atau Anak, dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia;
c. Penerima Pensiun Orang Tua
dari PNS yang Tewas yang tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak;
d. Penerima Pensiun
Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;
e. Penerima Pensiun
Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang Meninggal Dunia;
f. Penerima Pensiun
Warakawuri/Duda atau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;
g. Penerima Pensiun
Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal Dunia;
h. Penerima Pensiun Janda/Duda
atau Anak dari Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau Tewas;
i. Penerima Pensiun Janda/Duda
atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia; dan
j. Penerima Pensiun Orang Tua
dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/Suami dan Anak, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Tunjangan terdiri atas:
a. Penerima Tunjangan Veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan
Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima Tunjangan Penghargaan
Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan;
d. Penerima Tunjangan Janda/Duda
dari PenerimaTunjangan;
e. Penerima Tunjangan Bekas
Tentara Koninklijk Nederland Indone sisch Leger / Koninklij k Maine;
f. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit
TNI;
g. Penerima Tunjangan Pokok
Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;
h. Penerima Tunjangan Pokok Orang
Tua Prajurit TNI yang Gugur/Tewas/ Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena
Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak;
i. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun
Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota
Polri;
j. Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda
atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;
k. Penerima Tunjangan Pokok Orang
Tua Anggota Polri yang Gugur/Tewas/ Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena
Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak; dan
l. Penerima Tunjangan Cacat bagi
PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri,sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penerima Tunjangan termasuk:
a. JandalDuda, Anak, atau Orang
Tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji
terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian
tunjangan tambahan penghasilan bagi pensiun janda/duda PNS;
b. JandalDuda atau Anak Penerima
Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan
dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan
tambahan penghasilan bagi pension janda/duda PNS;
c. Warakawuri/Duda, Anak, atau
Orang Tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur/
tewas/ meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. Warakawuri/Duda atau Anak
Penerima Pensiun Terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota
Polri yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Untuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat Peraturan Pemerintah
ini diundangkan, telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan
terus menerus paling singkat selama (satu) tahun sejak pengangkatan atau penandatanganan
perjanj ian kerja;
c. pendanaan belanja pegawainya
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
d. diangkat oleh pejabat yang
memiliki kewenangan dan/atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum
melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling
singkat selama 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Tunjangan
Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas dapat diberikan apabila:
a. telah menandatangani
perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima
Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas; atau
b. telah ditetapkan menerima
Tunjangan Hari Rayadan/atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
dalam surat keputusanpengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan Tunjangan Hari Raya dan/atau
Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak
diberikan kepada pNS,Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan
negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar
instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya
dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK,
Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai
Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik,
terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan jabatan atau
tunjangan imum, sesuai jabatannya dan atau pangkatnya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Wakil Menteri,
paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri. Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas bagi: a) Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan b.)
Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat
dengan:
1) Menteri;
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
3) Administrator...
3) Administrator; atau
4) Pengawas, paling banyak
sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat
yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, paling banyak sebesar akumulasi
dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Hakim Ad
hoc, sebesar Tunjangan Hakim Ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
a. Pimpinan dan Anggota Lembaga
Nonstruktural; dan
b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, sebesar Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan sebutan lain
yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:
a. Pimpinan Badan Layanan
Umum/Badan Layanan Umum Daerah; dan
b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah yang
menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum/Badan Layanan Umum Daerah, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum/Badan
Layanan Umum Daerah tersebut yang peringkat jabatannya atau gradenya setara.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon
PNS terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh persen)
dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan umum, sesuai
jabatannya dan atau pangkat golongan/ruangnya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi
Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahan penghasilan.
Dalam Peraturan
Pemerintah (PP)
Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN
(PNS dan PPPK)
Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2021, dinyatakan
bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar
tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, tidak
termasuk:
a. tunjangan kinerja;
b. tunjangan kinerja daerah atau
sebutan lain;
c. tambahan penghasilan pegawai
atau sebutan lain;
d. insentif kinerja;
e. insentif kerja;
f. tunjangan pengelolaan arsip
statis;
g. tunjangan bahaya, tunjangan
resiko, tunjangan
kompensasi, atau tunjangan lain
yang sejenis;
h. tunjangan pengamanan;
i. tunjangan profesi atau
tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
j. tambahan penghasilan bagi guru
PNS;
k. insentif khusus;
1. tunjangan khusus;
m. tunjangan pengabdian;
n. tunjangan operasi pengamanan;
o. tunjangan selisih penghasilan;
p. tunjangan penghidupan luar negeri;
q. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
r. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar
ketentuan
Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, menegaska bahwa Tunjangan Hari Raya sebagaimana
dimaksud dalam, dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal
Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari
Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Tunjangan Hari Raya,
besarannya sesuai dengan ketentuan untuk I (satu) bulan pada bulan April Tahun
2021.
Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan
Juni. Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat
dibayarkan setelah bulan Juni. Gaji Ketiga Belas besarannya sesuai dengan
ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021.
Ditegaskan dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN PNS dan PPPK), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,
tidak dikenakan potonganiuran dan/atau potongan lain berdasarkan
ketentuanperaturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas, dikenakan pajak penghasilansesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
.
Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan
dapatmenerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Raya yang
dibayarkan hanya 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. (2)
Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan
sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1
(satu) Tunjangan Hari Raya maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1
(satu) Tunjangan Hari Raya yang nilainya paling besar. Dalam hal Aparatur
Negara dan Pensiunan, menerima tebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya,
kelebihan pembayaran Tunjangan Hari Raya tersebut merupakan utang dan wajib
mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun,
dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
a. Tunjangan Hari Raya sebagai
Aparatur Negara; dan
b. Tunjangan Hari Raya sebagai
Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun
dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
a. Tunjangan Hari Raya sebagai
Pensiunan; dan
b. Tunjangan Hari Raya sebagai
Penerima Pensiun dan/atau Tunjangan Hari Raya sebagai Penerima Tunjangan.
Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan,
Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan:
a. Tunjangan Hari Raya sebagai
Penerima Pensiun; dan
b. Tunjangan Hari Raya sebagai
Penerima Tunjangan.
Ditegaskan pula dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN PNS dan PPPK), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, bahwa Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat
menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, Gaji Ketiga Belas yang
dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. Dalam hal Aparatur Negara
sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai
Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga
Belas, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling
besar. Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan, menerima lebih dari 1 (satu)
Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran Gaji Ketiga Belas tersebut merupakan
utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun,
dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
a. Gaji Ketiga Belas sebagai
Aparatur Negara; dan
b. Gaji Ketiga Belas sebagai
Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun
dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
a. Gaji Ketiga Belas sebagai
Pensiunan; dan
b. Gaji Ketiga Belas sebagai
Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan,
Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan:
a. Gaji Ketiga Belas sebagai
Penerima Pensiun; dan
b. Gaji Ketiga Belas sebagai
Penerima Tunjangan.
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara bagi:
1. PNS dan Calon PNS yang bekerja
pada instansi pusat;
2. PPPK yang bekeda pada instansi
pusat;
3. Pejabat Negara selain
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota;
4. Prajurit TNI;
5. Anggota Polri;
6. Pensiunan;
7. Penerima Pensiun;
8. Penerima Tunjangan;
9. Wakil Menteri;
10. Staf Khusus di lingkungan
kementerian/lembaga;
1 1. Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi;
12. Hakim Ad hoc;
13. Pimpinan dan Anggota Lembaga
Nonstruktural;
14. Pimpinan Badan Layanan Umum;
15. Pimpinan Lembaga Penyiaran
Publik;
16. Pejabat yang Hak Keuangan
atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
a) Menteri;
b) Pejabat Pimpinan Tinggi;
c) Administrator; atau
d) Pengawas;
17. Pegawai Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi
pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga
Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi
Negeri Baru.
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
1. PNS dan Calon PNS yang bekerja
pada instansi daerah;
2. PPPK yang bekerja pada
instansi daerah;
3. Gubernur dan Wakil Gubernur;
4. Bupati/Walikota dan Wakil
Bupati/Wakil Walikota;
5. Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah;
6. Pimpinan Badan Layanan Umum
Daerah; dan
7. Pegawai Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang bertugas pada pada instansi daerah yang menerapkan pola
pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis
pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ,yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah
PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada ASN
(PNS dan PPPK). Link download PP
Nomor 63 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas
Kepada ASN (PNS dan PPPK) Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar