Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 (1442 Hijriah) tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Latar Belakang
diterbitkan Surat Edaran Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442
Hijriah (2021), adalah sebagai berikut.
1. bahwa dengan bulan suci Ramadhan dan Han Raya Idul
Fitri Tahun 1442 Hijriah, maka mobilitas masyarakat berpeluang untuk meningkat
baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata.
2. bahwa peluang peningkatan mobilitas masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam angka I akan memiliki nisiko untuk meningkatkan laju
penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
3. bahwa Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di
tingkat Desa/Kelurahan mermliki peranan dan fungsi yang vital dalam
mengupayakan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat mikro terutama dalam
bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
4. bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai
penyebaran COVID-19 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1
angka 2, dan angka 3 maka perlu dibentuk Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan
COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan
Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan
Suci Ramadhan 1442 H.
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang
Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah (2021) ini disusun dengan maksud mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan
mengoptimalisasi fungsi Posko COVID-19 di Desa/Kelurahan selama bulan suci
Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Tujuan Surat Edaran mi adalah untuk
melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah
terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul
Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Masa berlaku Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah (2021)
adalah tanggal 6 — 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian COVID-19 adalah
selama bulan suci Ramadhan serta Han Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Berikut ini Protokol
Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19 berdasarkan Surat Edaran
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik
Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat
yang menggunakan moda transportasi darat. kereta api, laut, dan udara lintas kota/
kabupaten/ provinsi/ negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan
suci Ramadhan dan Idul Fitni Tahun 1442 Hijriah.
2. Perjaanan orang selama butan suci Ramadhan dan Idul
Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud daam angka 1 dikecualikan bagi
kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan
mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan
keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang
didampingi oleh 1 orang anggota keluarga. dan kepentingan persalinan yang
didampingi maksimal 2 orang.
3. Pelaku perjalanan orang lintas
kotafkabupaten/provinsi/negara selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun
1442 Hijriah sebagaimana dimaksud dalam arigka 2 wajib rnemiliki print out
surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SKM) sebagai
persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ Aparatur Sipil
Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negana (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD), prajunit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin
tertulis dan pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah /
tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat
izin tertulis dan pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/ tandatangan
elektronik pimpinan perusahaan serta identitas din calon pelaku perjalanan;
c. Bagi pekerja sektor informal melampirkari print out
surat izin tertulis dan Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan
basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas din calon pelaku
perjalanan: dan
d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print
out surat izin tertulis dan Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan
basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas din calon pelaku
penjalanan.
4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud
dalam angka 3 memiliki ketentuan berlaku sebagai benikut:
a. Berlaku secara individual:
b. Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang
lintas kota/ kabupaten /provinsi/ negara: dan
c. Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang
berusia 17 tahun ke atas.
5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri
maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap benlaku selama bulan
suci Ramadhan dan Idul Fitni Tahun 1442 Hijnah sebagaimana diatur dalam Surat
Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan
Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021
tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).
6. Skrining dokumen surat izin penjalanan/SIKM dan
surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes
GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest
area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik
penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNl/Polri dan Pemerintah Daerah.
7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi Posko COVID-19
Desa/Kelurahan yang berkaitan selama bulan suci Ramadhan dan Tahun Idul Fitri
1442 Hijriah oleh seluruh unsur/ anggota Satuan Tugas Posko COVID-19 Desa/ Kelurahan
mencakup sebagai berikut:
a. Fungsi Pencegahan
i. Identifikasi titik potensi kerumunan;
ii. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol
kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kenumunan, serta
mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer (3M) terutama di
area paniwisata, tempat ibadah (masjid atau mushola), atau tempat perkumpulan
kegiatan sosial-budaya lainnya:
ii. Sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyanakat
lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara untuk keperluan mudik;
iv. Pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga
yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti: kumpul/temu/arisan/pesta
keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya; dan
v. Pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/ kabupaten/
provinsi/ negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin
perjalanan/ SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.
b. Fungsi Penanganan
i. Memastikan penanganan kesehatan 3T (Testing,
Tracing, Treatment) bagi warga yang positif tennfeksi COVID-1 9 dan warga yang
kontak erat;
ii. Bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina
mandiri selama 5x24 jam kecuali untuk tujuan bekerja/perjalanan dinas,
kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil
yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang
didampingi maksimal 2 orang;
iii. Pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku
perjalanan lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara selama 5x24 jam di
fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol
kesehatan ketat dengan biaya mandiri;
iv. Memastikan pendatang lintas
kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sebagaimana dimaksud dalam
(iii) sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut;
v. Membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan
sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomi;
dan
vi. Melakukan penanganan terhadap potensi masalah
sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul
terkait COVID-1 9.
c. Fungsi Pembinaan
i. Penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara
langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan
peraturan yang berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala
Mikro (PPKM Mikro); dan
ii. Pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang
melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.
d. Fungsi Pendukung
i. Melaksanakan kegiatan yang terkait dengan
pencatatan dan pelaporan, logistik, dukungan komunikasi dan administrasi Posko
COVID-19 Desa/Kelurahan.
8. Posko COVID-19 Desa/Kelurahan dan Satuan Tugas
Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan suci Ramadhan dan
ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
9. Seluruh masyarakat dihimbau untuk sahur dan buka
puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan
membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang
tidak satu rumah.
10. Dalam hal Warga Negara Indonesia (WNI) yang
berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka dihimbau untuk menunda
kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6— 17
Mel 2021.
11. Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/
Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan suci
Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di daaerahnya, dapat menindakianjuti
dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan
Surat Edaran ini.
12. Surat Edaran yang mengatur mengenai kriteria dan
persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 11 merupakan bagian tidak
terpisahkan dan Surat Edaran ini.
Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442Hijriah (2021)
Demikian informasi
tentang Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas)
Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442
Hijriah (2021) atau Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13
Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan
Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan
Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Terima kasih posting sangat menginspirasi, luar biasa dan banyak manfaatnya.
BalasHapus