Download Buku Petunjuk Pendaftaran PPPK (P3K) Guru Tahun 2021. SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id
Di dalam Buku Petunjuk Pendaftaran PPPK (P3K) Guru
Tahun 2021 disampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No
1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, yang dapat mendaftar pada
Seleksi PPPK Guru 2021 adalah: 1) Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2) Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan
Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud; 3) Guru
yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di
DAPODIK Kemendikbud; 4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum
menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru
Kemendikbud;
Seleksi PPPK Guru terbagi
dalam 3 kesempatan. Adapun Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama untuk PPPK
Guru 2021? 1) Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar
sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud; 2) Guru Honorer yang masih aktif mengajar
di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai
Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau
Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah dimana yang
bersangkutan mengajar; 3) Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah
Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di
DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya
linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu) instansi.
Syarat Peserta yang
tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama PPPK Guru 2021 adalah:
a) Tidak dapat melamar ke instansi lain; b) Jika formasi tersedia dan
Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, harus melamar
di formasi tersebut; c) Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi
Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di
formasi lain di instansi tersebut.
Adapun Peserta Seleksi Tes
Kesempatan Kedua untuk PPPK Guru 2021 adalah 1) Peserta yang Tidak Lulus
Seleksi Tes Kesempatan Pertama; 2) Honorer THK-II sesuai database THK-II di
BKN; 3) Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai
Guru di DAPODIK Kemendikbud; 4) Lulusan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database
Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;
Syarat Peserta yang
tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua PPPK Guru 2021, adalah a)
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai
Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs; b) Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat
melamar di instansi lain; c) Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan
domisilinya; d) Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang
diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
Peserta Seleksi Tes Kesempatan
Ketiga untuk PPPK Guru 2021 adalah Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes
Kesempatan Kedua. Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes
Kesempatan Ketiga PPPK Guru 2021 adalah a) Peserta memilih kembali formasi di instansinya
yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs; b)
Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain; c) Bagi peserta yang tidak
lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil
adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan
Tes Kesempatan Ketiga.
Dalam Buku Petunjuk Pendaftaran PPPK (P3K) Guru Tahun 2021 pdf juga
disampaikan bahwa dokumen yang perlu disiapkan dan diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id
adalah 1) Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file
jpeg/jpg; 2) Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg; 3) Scan KTP
maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg; 4) Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb
bertipe file pdf; 5) Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf;
6) Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf; 7) Scan Dokumen
Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Selengkapnya silahkan
download Buku Petunjuk Pendaftaran PPPK (P3K) Guru Tahun 2021 pdf melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Buku Petunjuk Pendaftaran PPPK (P3K) Guru
Tahun 2021 pdf (disini)
Demikian informasi tentang Buku Petunjuk Pendaftaran PPPP (P3K) Guru
Tahun 2021 pdf. semoga ada manfaatnya.