PER-2/PB/2021 tentang Juknis Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021.
PER-2/PB/2021
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2021 ini mengatur mengenai: a) Revisi Anggaran yang
menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran; b) Revisi Anggaran yang
menjadi kewenangan Kanwil DJPb; c) Revisi Anggaran DIPA Petikan BLU yang sumber
dananya dari PNBP BLU; dan d) Batas akhir penerimaan usulan dan pengesahan
Revisi Anggaran pada DJPb.
Dinyatakan dalam PER-2/PB/2021
tentang Petunjuk Teknis atau
Juknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2021, bahwa Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan DJPb merupakan
Revisi Anggaran pada DIPA Petikan untuk bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan
bagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN), yang tidak memerlukan penelaahan. Revisi
Anggaran bersifat pengesahan. Revisi Anggaran meliputi Revisi Anggaran dalam
hal pagu anggaran berubah, Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap, dan
revisi administrasi, termasuk Revisi Anggaran yang sumber dananya berasal dari
PNBP BLU. Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah meliputi Revisi Anggaran
yang disebabkan oleh: a) Penggunaan kelebihan realisasi atas Target PNBP untuk
Satker yang bersangkutan dalam 1 (satu) Program yang sama, sepanjang: digunakan
oleh Satker penghasil; digunakan untuk Kegiatan pelayanan yang menghasilkan
PNBP; dan Satker yang bersangkutan melakukan pengisian data Target PNBP sesuai
dengan peraturan yang berlaku melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian
Keuangan; b) Lanjutan Kegiatan Kementerian/ Lembaga yang dibiayai dengan
Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) untuk membiayai kegiatan Kementerian/Lembaga;
c) Kegiatan yang dibiayai dengan Hibah langsung sesuai dengan naskah
perjanjiannya; dan/atau d) Pengesahan atas pengeluaran Kegiatan tahun-tahun sebelumnya
yang dananya bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri, termasuk yang
telah closing date.
Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap berupa
pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama sepanjang dalam biaya
satuan yang sama termasuk pergeseran anggaran antarjenis belanja, sepanjang
tidak berdampak pada penurunan volume RO. Revisi Anggaran dalam hal pagu
anggaran tetap termasuk pemenuhan kekurangan Belanja Operasional yang dipenuhi
dari:
a. Pergeseran anggaran
antar-Satker dalam Program Dukungan Manajemen yang sama dan/atau antar-KRO dalam
Program Dukungan Manajemen yang sama untuk pemenuhan belanja barang operasional
dalam unit eselon I yang sama; dan/atau
b. Pergeseran anggaran dari
Program Teknis dalam unit eselon I yang sama, sepanjang bukan dari anggaran RO Prioritas
Nasional.
Adapun Revisi administrasi berupa pengesahan
Selengkapnya silahkan download dan baca PER-2/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis atau
Juknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal
Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2021 melalui link download yang tersdia di bawah ini.
Link download PER-2/PB/2021
tentang Juknis Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021
(disini)
Demikian informasi tentang PER-2/PB/2021 tentang Juknis Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.