PER-2/PB/2021 TENTANG JUKNIS REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2021

PER-2/PB/2021 tentang Juknis Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021


PER-2/PB/2021 tentang Juknis Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021.

 

PER-2/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2021 ini mengatur mengenai: a) Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran; b) Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb; c) Revisi Anggaran DIPA Petikan BLU yang sumber dananya dari PNBP BLU; dan d) Batas akhir penerimaan usulan dan pengesahan Revisi Anggaran pada DJPb.

 

Dinyatakan dalam PER-2/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2021, bahwa Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan DJPb merupakan Revisi Anggaran pada DIPA Petikan untuk bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan bagian anggaran Bendahara Umum Negara (BUN), yang tidak memerlukan penelaahan. Revisi Anggaran bersifat pengesahan. Revisi Anggaran meliputi Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah, Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap, dan revisi administrasi, termasuk Revisi Anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP BLU. Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah meliputi Revisi Anggaran yang disebabkan oleh: a) Penggunaan kelebihan realisasi atas Target PNBP untuk Satker yang bersangkutan dalam 1 (satu) Program yang sama, sepanjang: digunakan oleh Satker penghasil; digunakan untuk Kegiatan pelayanan yang menghasilkan PNBP; dan Satker yang bersangkutan melakukan pengisian data Target PNBP sesuai dengan peraturan yang berlaku melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan; b) Lanjutan Kegiatan Kementerian/ Lembaga yang dibiayai dengan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) untuk membiayai kegiatan Kementerian/Lembaga; c) Kegiatan yang dibiayai dengan Hibah langsung sesuai dengan naskah perjanjiannya; dan/atau d) Pengesahan atas pengeluaran Kegiatan tahun-tahun sebelumnya yang dananya bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri, termasuk yang telah closing date.

 

Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap berupa pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama sepanjang dalam biaya satuan yang sama termasuk pergeseran anggaran antarjenis belanja, sepanjang tidak berdampak pada penurunan volume RO. Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap termasuk pemenuhan kekurangan Belanja Operasional yang dipenuhi dari:

a. Pergeseran anggaran antar-Satker dalam Program Dukungan Manajemen yang sama dan/atau antar-KRO dalam Program Dukungan Manajemen yang sama untuk pemenuhan belanja barang operasional dalam unit eselon I yang sama; dan/atau

b. Pergeseran anggaran dari Program Teknis dalam unit eselon I yang sama, sepanjang bukan dari anggaran RO Prioritas Nasional.

Adapun Revisi administrasi berupa pengesahan

 

Selengkapnya silahkan download dan baca PER-2/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2021 melalui link download yang tersdia di bawah ini.

 



Link download PER-2/PB/2021 tentang Juknis Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang PER-2/PB/2021 tentang Juknis Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 





Post a Comment

Previous Post Next Post