Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun 2021. Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kudus sejumlah 496 (Empat Ratus Sembilan Puluh Enam) dengan rincian Tenaga Guru sejumlah 415 (Empar Ratu Lima Belas), Tenaga Kesehatan Sejumlah 54 (Lima Puluh Empat), Tenaga Teknis sejumlah 27 (Dua Puluh Tujuh) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Berikut ini Ketentuan Umum
Seleksi PPPK (P3K) Tahun 2021:
1).
Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK (P3K) dengan batas usia paling rendah 20 tahun
dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan
dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2).
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3).
Pelamar tidak pernah: a). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; c).
Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat
sebagai anggota Kepolisian Negara Rl; d). Diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
4).
Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
5).
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6).
Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian
tertentu yang masih berlaku;
7).
Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar;
8).
Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi
jabatan;
9).
Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan
Jabatan Fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang
ditandatangani oleh: a) Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di
instansi pemerintah; b). Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD
di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non- pemerintah atau yayasan;
c).Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
Selain harus mengetahui Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) Pemerintah Kabupaten
Kudus Tahun 2021, peserta tes seleksi PPPK (P3K) Guru sebagai mengenal materi tes
PPPK (P3K) tahun 2021 yakni sebagai berikut.
•
Kompetensi Tekhnis
Pengetahuan,
keterampilan, dan sikap perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
•
Kompetensi Manajerial
Pengetahuan,
keterampilan, dan sikap perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan terkait dengan: a). Integritas; b). Kerjasama; c).
Orientasi pada hasil; d). Komunikasi; e). Pelayanan publik; f). Pengembangan
diri dan orang lain; g). Pengambilan keputusan; h). Mengelola perubahan.
•
Kompetensi Sosio-Kultural
Pengetahuan,
keterampilan, dan sikap perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk
dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika,
nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai
perekat bangsa yang terkait dengan: a). Kepekaan terhadap perbedaaan budaya;
b). Kemampuan berhubungan sosial; c). Kepekaan terhadap konflik; d).
Pengendalian diri; e). Empati.
Berikut ini Ketentuan Umum
Seleksi PPPK (P3K) 2021
Peserta yang berhak untuk
mendaftar pada seleksi PPPK (P3K) Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1)
Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2)
Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan
Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
3)
Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di
Dapodik Kemendikbud;
4)
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di
Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
5)
Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
6)
Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih
dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.
7)
Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021,
tanggal 15 Maret 2021.
Untuk pendaftaran, kunjungi
portal resmi Sistem Seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja: https://ssp3k.bkn.go.id/
Demikian informasi tentang Rincian Formasi CPNS dan PPPK (P3K) Pemerintah Kabupaten
Kudus Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.