Tata Cara Pemutakhiran Data PNS Kemenag Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kementerian Agama. Bagaimana cara Update Data dan Upload Dokumen pada SIMPEG 5.0 Kemenag ? Untuk mengetahui silahkan baca tulisan tentang Tutorial Update Data dan Upload Dokumen pada SIMPEG 5.0 Kemenag atau Panduan Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kementerian Agama.
Sesuai Surat Edaran Nomor:
15 /SJ/B.ll.1/0512021 Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg
5.0 Kementerian Agama, Setiap PNS di lingkungan Kementerian Agama wajib melalakukan
Pemutakhiran Data Secara Mandiri melalui Simpeg 5.0 Kemenag. Setiap data yang
dimutakhirkan, harus dibuktikan kebenarannya dengan mengunggah dokumen digital
berformat pdf dan diverifikasi keabsahannya oleh veriiikator dari unsur kepegawaian
pada masing-masing satuan kerja.
Lalu bagaimana Tata Cara Pemutakhiran Data PNS Kementerian
Agama Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kemenag? Untuk dapat melalukan Pemutakhiran
Data Secara Mandiri silahkan simak Juknis atau Tutorial (Cara) Update Data dan
Upload Dokumen pada SIMPEG 5.0 Kemenag, pada uraian berikut ini.
1. Akses laman http://simpeg5.kemenag.go.id
2. Masukan user name : NIP anda, password : NIP anda
3. klik menu Profile
4. Klik menu Riwayat Pendidikan sub menu
Pendidikan
5. Jika anda telah meningkatkan pendidikan namun
tidak terekam pada Riwayat Pendidikan, klik tombol Tambah Pendidikan, jika data
anda telah lengkap namun belum ada dokumen Pendidikan yang di upload klik
tombol Ubah seperti yang dilingkari merah pada gambar diatas
6. Input
semua data yang
dibutuhkan, klik tombol Browse
pada kolom File Pendidikan kemudian
upload dokumen Pendidikan yang terdiri dari (1) Lembar Ijazah; (2) Transkip Nilai;
(3) Surat Izin / Tugas Belajar; dan (4) SK Pengakuan Peningkatan Pendidikan
dari BKN (jika ada), klik tombol Simpan
7. Pada menu Riwayat Pendidikan terdapat juga
sub menu Diklat
8. Jika anda pernah mengikuti diklat namun tidak
terekam pada Riwayat Diklat, klik tombol Tambah Diklat, jika data anda telah
lengkap namun belum ada Sertifikat Diklat yang di upload klik tombol Ubah
seperti yang dilingkari merah pada gambar diatas
9. Input semua data yang dibutuhkan, klik tombol
Browse pada kolom File Diklat kemudian upload dokumen Diklat yang terdiri
dari (1) Sertifikat Diklat; (2) Surat
Tugas; dan (3) Resume Laporan Pelaksanaan Kegiatan, klik tombol Simpan
10.
Klik Menu Riwayat Pekerjaan sub menu Pangkat
11.
Jika Pangkat / Gol. Ruang terakhir anda belum sesuai dengan data yang ada, klik
tombol Tambah, jika data anda telah lengkap namun belum ada dokumen SK Kenaikan
Pengkat yang di upload klik tombol Ubah seperti yang dilingkari merah pada
gambar diatas
12.
Input semua data
yang dibutuhkan, klik
tombol Browse pada kolom
File Pangkat kemudian upload SK
Kenaikan Pangkat, klik tombol Simpan
13.
Pada menu Riwayat Pekerjaan terdapat juga sub menu Jabatan
14.
Jika Jabatan anda belum sesuai dengan data yang ada, klik tombol Tambah
Jabatan, jika data anda telah lengkap namun belum ada SK Jabatan dan/atau PAK
yang di upload klik tombol Ubah seperti yang dilingkari merah pada gambar
diatas
15.
Input semua data
yang dibutuhkan, klik
tombol Browse pada kolom File
Jabatan kemudian upload SK Jabatan, jika anda Pejabat Fungsional
Tertentu klik tombol Browse pada kolom File PAK kemudian upload SK PAK, klik
tombol Simpan
16.
Klik Menu Riwayat Penghargaan
17.
Jika anda telah mendapat penghargaan namun belum terekam dalam data yang ada,
klik tombol Tambah, jika data anda telah lengkap namun belum ada Sertifikat
Penghargaan yang di upload klik tombol Ubah seperti yang dilingkari merah pada
gambar diatas
18.
Input semua data
yang dibutuhkan, klik tombol Browse
pada kolom File Tanda
Jasa kemudian upload SK Tanda Jasa, klik tombol Simpan
19.
Klik Menu Riwayat Pengalaman
20.
Jika anda memiliki
pengalaman sebagai peserta
atau narasumber Konferensi/Seminar/Lokakarya/Simposium
pada namun belum terekam dalam data yang ada,
klik tombol Tambah, jika
data anda telah
lengkap namun belum
ada Sertifikat Pengalaman yang di
upload klik tombol Ubah seperti yang dilingkari merah pada gambar diatas
21.
Input semua data
yang dibutuhkan, klik tombol Browse pada kolom File
Pengalaman kemudian upload dokumen Pengalaman yang terdiri dari (1)
Sertifikat; (2) Surat Tugas; dan (3) Resume Laporan Pelaksanaan Kegiatan, klik
tombol Simpan
22.
Klik Menu Riwayat Organisasi
23.
Jika anda pernah menjadi pengurus
atau anggota dari
organisasi profesi namun belum terekam dalam data yang ada, klik
tombol Tambah, jika data anda telah ada namun belum dilengkapi SK Kepengurusan
dan Kartu Anggota yang di upload klik tombol Ubah seperti yang dilingkari merah
pada gambar diatas
24.
Input semua data
yang dibutuhkan, klik
tombol Browse pada kolom File
Organisasi, kemudian upload SK Kepengurusan dan Kartu Anggota
Organisasi, klik tombol Simpan
25.
Klik Menu Riwayat Karya Tulis
JIKA
ANDA JABATAN FUNGSIONAL GURU)
26.
Untuk meng-upload Karya Tulis Ilmiah dalam bentuk Jurnal, PTK, Buku Pelajaran, Buku Pendidikan dan
Buku Pedoman Guru,
Makalah Best Practice/Tinjauan Ilmiah, Modul/Diktat, Artikel
Ilmiah Populer, Terjemahan,
Presentasi pada Forum
Ilmiah, klik tombol Tambah
27.
Untuk meng-upload Karya
Inovatif berupa karya
teknologi tepat guna,
alat peraga/pelajaran dan alat praktikum, karya seni, mengikuti
pengembangan penyusunan standar/pedoman, klik tombol Tambah
JIKA
ANDA JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS
28.
Untuk meng-upload Karya Tulis Ilmiah
yang terdiri dari Seluruh bagian dari jenis Karya ilmiah (Jurnal,
PTKp/PTS, Buku, Makalah, Naskah Yang Disajikan Dalam Forum Ilmiah) dan lembar
pengesahannya Keterangan :
Foto-foto
bukti seminar, daftar
hadir dan berita
acara seminar, daftar
hadir pelaksanaan siklus 1, siklus 2, dst minimal 2 siklus, instrument
penelitian dan disahkan oleh ketua POKJAWAS
Nomor
ISSN Untuk Jurnal Cetak,
Digital Object Identifier (DOI) Untuk
Jurnal Online, tanggal terbit,
susunan dewan redaksi
dan editor (mitra
bestari) dan surat pernyataan/disahkan oleh Ketua POKJAWAS
Buku, nomor ISBN,Nama penerbit tahun terbit
dan surat keterangan/persetujuan dari BSNP dan disahkan oleh Ketua POKJAWAS klik
tombol Tambah
29.
Untuk meng-upload Buku atau Sumber yang Diterjemahkan / Disadur dan surat ijin
dari pemegang hak cipta,
jika dalam bentuk buku punya ISBN
dan jika dalam bentuk Jurnal punya ISSN, hasil
terjemahan yang telah disahkan oleh Ketua POKJAWAS, klik tombol Tambah
30.
Untuk meng-upload Seluruh bagian
dari jenis karya
inovatif (karya sains
dan teknologi, karya seni, mengikuti pengembangan
penyusunan standar, pedoman
dan sejenisnya) + Lembar pengesahaannya
Keterangan
:
• Laporan disertai foto/video Pembuatan dan
Penggunaannya
• Lembar keterangan dari Dewan Kesenian Daerah
atau Assosiasi yang relevan
• Pernyataan
keaslian dari yang
bersangkutan dan lembar
pengesahan dari Ketua Pokjawas
• Surat
Keputusan sebagai tim penyusun standar/ pedoman buktinya SK TIM,Naskah hasil penyusunan, Surat
keterangan Panitia Penyelenggara klik tombol Tambah
31.
Input semua data
yang dibutuhkan, klik tombol Browse pada kolom File Karya Tulis, kemudian upload dokumen Karya Tulis
Ilmiah, klik tombol Simpan
32.
Klik Menu Riwayat Kinerja sub menu SKP
33.
Jika SKP 2 tahun terakhir anda belum terekam dalam data yang ada, klik tombol
Tambah SKP, jika data anda telah lengkap namun belum ada SKP yang di upload
klik tombol Ubah seperti yang dilingkari merah pada gambar diatas
34.
Input semua data yang dibutuhkan, klik tombol Browse pada kolom File SKP,
kemudian upload dokumen SKP, klik tombol Simpan
35.
Klik Menu Riwayat Kinerja sub menu PKG/PKP
JIKA
ANDA JABATAN FUNGSIONAL GURU
36.
untuk meng-upload PKG/PKP, klik tombol Tambah PKG/PKP
JIKA
ANDA JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS
37.
Untuk meng-upload Penyusunan Program yang terdiri dari Seluruh bagian dari
penyusun program dilengkapi dengan Promes, RPA,RPM, Instrumen,dll), klik tombol Tambah
38.
Untuk meng-upload Pelaksanaan Program yang terdiri dari Seluruh bagian dari
penyusun program dan Lembar Pengesahannya dari Kepala Kemenag Kota/kab dan
Ketua Pokjawas. Dilengkapi dengan :
Surat Keterangan Pembinaan Guru dan/atau
Kepala Madrasah dilengkapi Jadwal dan Daftar Hadir
Instrumen
Pembinaan Guru dan/atau
Kepala Madrasah yang
sudah dinilai/diisi Instrumen Pemantauan 8 SNP yang sudah
dinilai/diisi
Instrumen
Penilaian PKG/PKKM Surat
Keterangan/Berita Acara Pelaksanaan PKG/PKKM termasuk daftar hadir
Hasil pengolahan PKKM dan Verifikasi laporan PKG yang dilakukan oleh Kepala
Madrasah klik tombol Tambah PKG/PKP
39.
Untuk meng-upload Evaluasi hasil
pelaksanaan program pengawasan
yang terdiri dari Seluruh bagian
dari Program, Laporan
Evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan dan
kelengkapannya serta Lembar
Pengesahannya dari Kepala
Kemenag Kota/kab dan Ketua Pokjawas klik tombol Tambah PKG/PKP
40.
Untuk meng-upload Membimbing
dan melatih profesional
guru dan/atau Kepala Madrasah yang
terdiri dari Seluruh bagian dari
Program dan Laporan bimbingan dan pelatihan Profesional Guru dan/atau
Kepala Madrasah serta Lembar Pengesahannya dari Kepala Kemenag Kota/kab dan
Ketua Pokjawas, terdiri dari :
Surat Keterangan Melaksanakan Pembimbingan
dan Pelatihan serta Instrumen Bimlat
Daftar Hadir dan Jadwal Pelaksanaan, Materi klik
tombol Tambah PKG/PKP
41.
Untuk meng-upload Melaksanakan tugas
kepengawasan di daerah
khusus yang terdiri dari
Seluruh bagian dari
Laporan Melaksanakan tugas
kepengawasan didaerah dan kelengkapan lampirannya
serta Lembar Pengesahannya
dari Kepala Kemenag
Kota/kab dan Ketua Pokjawas klik
tombol Tambah PKG/PKP
42.
Input Tahun, klik tombol Browse pada
kolom File PKG/PKP kemudian
upload PKG/PKP Beserta Lembar Pengesahannya, klik tombol Simpan
43.
Klik Menu Riwayat Kinerja sub menu Penugasan
44.
Untuk meng-upload surat-surat tugas anda, klik tombol Tambah
45.
Masukan Tahun, Keterangan Penugasan, klik tombol Browse pada kolom File
Penugasan kemudian upload dokumen Surat Penugasan, klik tombol Simpan
46.
Klik Menu Daftar Penilaian Angka Kredit sub menu DUPAK
47.
Untuk mendaftar penilaian
angka kredit, klik
tombol Tambah Pegawai seperti
gambar yang dilingkari warna merah diatas
48.
Pilih jenis pengajuan Baru atau Perbaikan, jika anda memilih Baru upload
dokumen yang berisi DUPAK, jika anda
memilih Perbaikan upload dokumen yang berisi DUPAK dan Surat Penolakan dari
Penilaian Sebelumnya, klik Tombol Simpan
49.
Tugas Anda selesai, selamat menunggu verifikasi dari pengelola
Bila masih belum jelas
silahkan silahkan download Tata Cara Pemutakhiran
Data PNS Kementerian Agama Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kemenag yang
sekaligus berfungsi sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) atau Panduan Pemutakhiran
Data PNS Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kementerian Agama, pada link yang
tersedia di bawah ini
Link download Tata Cara Pemutakhiran Data PNS Kementerian
Agama Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kemenag (disini)
Demikian informasi tentang Tata Cara Pemutakhiran Data PNS Kemenag
Secara Mandiri Pada Simpeg 5.0 Kemenag Kementerian Agama (Kemenag). Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.