INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PKKM LEVEL 4, LEVEL 3 DAN LEVEL 2 COVID-19 DI WILAYAH JAWA DAN BALI

Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali


Pengantar Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali menyatakan bahwa menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

 

Berikut ini Provinsi dan Kabupaten/Kota yang termasuk PPKM Level 4 Leval 3, dan level 2 di pulau Jawa dan Bali sesuai Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

 

DKI Jakarta

·          Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,

Banten

·          Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang; dan

·          Level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon,

 

Jawa Barat

·          Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tasikmalaya;

·          Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya; dan

·          Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung,

 

Jawa Tengah :

·          Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan; dan

·          Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak,

 

Daerah Istimewa Yogyakarta

·          Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

 

Jawa Timur

·          Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Sampang

·          Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan Kota Probolinggo, Kota Pasuruan; dan

·          Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto

 

Bali

·          Level 4 (empat) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

 

Penetapan  level  wilayah  sebagaimana  dimaksud pada  Diktum  KESATU  berpedoman  pada  Indikator Penyesuaian  Upaya  Kesehatan  Masyarakat  dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19  yang  ditetapkan  oleh  Menteri  Kesehatan yang  telah  disesuaikan  dengan  mengeluarkan perhitungan kematian. Penyesuaian juga dilakukan kepada  wilayah  aglomerasi  di  Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa  Yogyakarta,  Surabaya  Raya  dan  Malang Raya,  dimana  jika  mayoritas  kota/kabupaten dalam  1 (satu) wilayah  aglomerasi  tersebut  masih pada  level  4 (empat),  maka  kota  kabupaten  lain  di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di level 4 (empat)  maka  akan  dimasukkan  dalam  level  4 (empat)

 

Pada PPKM  pada  Kabupaten  dan  Kota  di  wilayah  Jawa dan  Bali  dengan  kriteria  Level  4  (empat), pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan  dilakukan  melalui  pembelajaran jarak jauh. Namun Pada PKKM Level 4, 3 Dan 2 Jawa dan Bali, pada kabupaten kota level 3, 2 dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan

2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas

 

Selengkapnya silahkan baca Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 (disini)


Demikian informasi tentang Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.




= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post