RENCANA JADWAL SELEKSI PPPK GURU TAHUN 2021 PASCA PENYESUAIAN

Rencana Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 Pasca Penyesuaian


Rencana Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 Pasca Penyesuaian. Sebagaimana diketahui Pelamar yang lulus seleksi administrasi melaksanakan Ujian Kompetensi sesuai Formasi yang dipilih. Seleksi Kompetensi Tahap 1 ini hanya dapat diikuti oleh pelamar dengan kriteria sebagai berikut: Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan enaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

 

Pelaksanaan seleksi menggunakan CAT-UNBK Semi-online. Adapun Rencana Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 Pasca Penyesuaian adalah mulai tanggal 30 Agustus sampai dengan 3 Sept 2021. Jumlah hari pelaksanaan bisa berbeda antar kota/kab antara 2 –5 hari. Setiap hari di setiap lokasi dilaksanakan dalam 2 (dua) sesi. Waktu UjianTotal : 170 Menit (KompetensiTeknis, Manajerial, SosioKultural dan Wawancara. Lokasi Ujian disediakan di setiap kota/kab yang satuan pendidikannya ada formasi (baik SD/TK/SMP/SMA/SMA/SLB).

 

Adapun Jadwal Persiapan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021, adalah sebagai berikut.

·         Jum’at, 6 Agustus 2021 Rapat Koordinasi Tim Teknis Provinsi dengan Pusat.

·         Kamis/Jum’at, 12/13 Agustus 2021 Rapat Koordinasi Pusat denganTim Teknis Provinsi dan ProkorUtama.

·         Antara Senin-Jum’at, 16-20 Agustus 2021 Rapat Koordinasi Tim Teknis Provinsi, Proktor Utama dan Lokasi Ujiandi masing2 provinsi.

·         Senin-Rabu, 23-25 Agustus 2021 Simulasi ujian di lokasi ujian.

 

Syarat TugasTim Teknis Provinsi: PNS, Berjumlah 3 orang, dan Pernah menjadi tim helpdesk UNBK provinsi. Adapun TugasTim Teknis Provinsi adalah: a) memberikan informasi dan penjelasan terhadap pertanyaan atau pengaduan yang diterima dari Pengawas, Proktor, Teknisi, atau Pelaksana di lokasi ujian; b) menerima, merekap, dan memberikan solusi terhadap pertanyaan, permasalahan dan/atau pengaduan yang terkait dengan pelaksanaan Ujian SeleksiPPPK; dan c) berkoordinasi denganTim Pusat.

 

Syarat proktor utama: PNS, Berpengalaman sebagai proktor UNBK, diutamakan yang pernah bertugas sebagai tim helpdesk UNBK; menguasai trouble shooting jaringan komputer dan aplikasi; dapat menyelesaikan permasalahan teknis di satuan pendidikan tempat seleksi kompetensi; bersedia ditugaskan di kota/kabupaten diluar tempat tinggalnya; dan menandatangi pakta integritas.

 

Tugas dan TanggungJawab Proktor Utama: melakukan tugas dan bertanggungjawab mengunggah data hasil seleksi kompetensi dari server TUK keserver pusat CATUNBK setiap hari, Bersama dengan proktor TUK; mendokumentasikan dan memastikan semua berkas administrasi pelaksanaan seleksi kompetensi yang harus diunggah kelaman CAT-UNBK setiap hari; memastikan instalasi jaringan di TUK sudah sesuai dengan kebutuhan; dan mengunduh Kartu Login yang berisi username dan password untuk setiap peserta dari laman CAT-UNBK.

 

Tata Tertib peserta Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru dengan CAT-UNBK

1. Pra Seleksi

a. Peserta hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

b. Peserta yang hadir lebih awal dapat menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

c. Registrasi peserta dilakukan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi.

2. Pelaksanaan Seleksi dengan CAT-UNBK

a. Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh Pengawas;

b. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari panitia;

c. Peserta yang telah menyelesaikan seleksi kompetensi dapat meninggalkan ruangan secara tertib.

d. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:

1) buku - buku dan catatan lainnya.

2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.

3) makanan dan minuman.

4) senjata api/tajam atau sejenisnya

e. Selama seleksi kompetensi peserta seleksi dilarang:

1) pindah tempat duduk atau ke komputer lain tanpa seijin pengawas seleksi.

2) bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi kompetensi;

3) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta  lain tanpa seijin panitia selama seleksi kompetensi.

4) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari pengawas;

5) merokok dalam ruangan seleksi kompetensi.

f. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT-UNBK.

3. Pasca Seleksi Kompetensi

a. Peserta mengambil barang-barang yang dititipkan kepada panitia;

b. Peserta langsung meninggalkan lokasi TUK dengan memperhatikan protokol kesehatan.

 

Sanksi bagi Peserta seleksi kompetensi yang melanggar ketentuan diberi peringatan oleh pengawas ruang. Apabila setelah diberi peringatan peserta tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang mengeluarkan peserta dari ruang seleksi kompetensi, mencatat, dan membuat berita acara yang menyatakan peserta tersebut tidak dapat melanjutkan seleksi kompetensi. Perserta tersebut dinyatakan gugur dalam seleksi kompetensi PPPK untuk JF Guru tahun 2021.

 

Demikian informasi tentang Rencana Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 Pasca Penyesuaian. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post