Dalam Surat Edaran SE BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, antara lain dinyatakan bahwa Peserta Seleksi CASN baik CPNS dan PPPK Wajib Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen dan Mengisi Formulir Deklarasi Sehat dan Sudah Divaksin Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali
Berikut ini lengkap SE BKN Nomor:
7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal
SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua
Satgas Covid-19.
Berkenaan
dengan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021
tanggal 19 Juli 2021 perihal Penyesuaian Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi
Calon ASN Tahun 2021 dan Surat Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 Nomor:
B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021, dengan ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seleksi Kompetensi Dasar
(SKD) CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi
Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada
tanggal 2 September 2021 (jadwal dan sesi terlampir).
2. Bagi Instansi Pusat yang
yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi
dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS
dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi
dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
3. Bagi Instansi Daerah yang
lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi
dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
4. Pembagian sesi pelaksanaan
SKD CPNS dan/atau Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 di titik lokasi
BKN sebagaimana terlampir dalam surat ini.
5. Bagi titik lokasi ujian
mandiri atau cost-sharing mandiri pembagian sesi mengikuti lampiran surat ini
dan untuk lokasi ujian yang jumlah PC client sebanyak ≤ 100, maka penyelenggaraan
seleksi dapat dilaksanakan paling banyak 4 (empat) sesi.
6. Berdasarkan rekomendasi Ketua
Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021
wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
a.
Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen
kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya
wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
b. Menggunakan masker 3
lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical
distancing) minimal 1 (satu) meter;
d. Cuci tangan dengan
sabun/hand sanitizer;
e. Ruang kegiatan maksimal diisi
30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi
CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
f.
Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib
sudah divaksin dosis pertama.
7. Instansi Pusat dan Instansi
Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi
dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi
penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021.
8. Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat
di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti
ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Formulir yang telah diisi
wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas
sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
9. Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Demikian informasi Surat
Edaran SE BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 Tentang Penyampaian Jadwal SKD
CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.