Rekrutmen guru melalui mekanisme Seleksi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Tahap 2 akan segera dimulai awal November mendatang. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, mengimbau para guru menggunakan waktu semaksimal mungkin untuk mempersiapkan diri.
“Tidak usah ikut bimbel berbayar. Yang bisa menolong Bapak dan Ibu (guru) adalah diri sendiri dengan mempersiapkan diri dan berdoa. Tidak lama, lagi ujian seleksi kedua akan datang pada 8–11 November depan. Gunakanlah waktu semaksimal mungkin,” tutur Nunuk pada Webinar Silaturahmi Merdeka Belajar Episode 11 yang digelar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan tema “Guru Belajar dan Berbagi - Sukses Seleksi ASN PPPK” secara daring, Kamis (14/10/2021).
Seleksi Tahap 2, diakui
Nunuk, terbuka bagi para guru untuk berkompetisi seluruhnya. “Afirmasi untuk
sekolah induk hanya diberikan di ujian tahap 1. Sedangkan ujian tahap 2 sudah
terbuka berkompetisi seluruhnya dan dilihat nilai tertingginya. Baik guru induk
atau noninduk, lulusan guru PPG, individu yang memiliki sertifikat guru, dan
belum mengajar. Seleksi kedua boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah
sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan,” terang Nunuk.
Mekanisme ujian, dipastikan
Nunuk, masih sama dengan seleksi tahap 1. “Bagi peserta yang belum maupun sudah
lulus melewati NAB tetapi belum mendapat formasi, silakan daftar lalu memilih
formasi lagi di SSCN BKN,” ujar Nunuk memaksudkan Sistem Seleksi Calon Aparatur
Sipil Negara (SSASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), suatu portal digital
resmi pendaftaran ASN secara nasional.
“Jika yang dipilih mata
pelajaran dan jenjang yang sama, maka nilai yang sudah diperoleh di ujian 1,
yang sudah melebihi ambang batas, itu masih bisa digunakan. Tetapi tetap harus
daftar lagi untuk sebagai bukti sebagai peserta ujian kedua dan lalu nanti akan
mendapat lokasi dan jadwal ujian,” jelas Nunuk.
“Bagi yang belum lulus
(seleksi tahap 1) jangan berkecil hati. Yang lulus sebanyak 173 ribu itu baru
35 persen dari formasi yang tersedia. Kami terus berusaha agar 306 ribu yang
ada terisi semua di seleksi saat ini,” imbuhnya.
Menyoal pengumuman hasil seleksi tahap 1,
Nunuk menjelaskan, “Kami ingin mengumumkan sesuai jadwal, tetapi dari hasil
yang diperoleh, jumlah kelulusan jika dilihat pada passing grade yang tertuang
pada Peraturan Menteri PAN-RB, tidak cukup banyak, meskipun kita mendapatkan
guru-guru (yang lulus) sesuai harapan,” terang Nunuk.
“Lalu, terjadi dinamika dan
masukan dari beberapa pihak, ada permohonan dari Komisi X, asosiasi-asosiasi
guru, organisasi profesi yang memohon kepada Kemendikbudristek untuk
memperjuangkan agar jumlah kelulusan meningkat,” jelas Nunuk. Ditambahkan dia,
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem
Anwar Makarim bersama Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan
Syahril mengusulkan kebijaksanaan tambahan peserta yang lulus ujian tahap 1.
“Seperti diketahui, tahap 1
difokuskan untuk afirmasi guru-guru yang mengabdi di sekolah induk, atau
guru-guru yang sudah lama mengabdi di sekolah negeri. Lalu kami mengusulkan
berbagai permohonan kebijakan yang tidak mengubah Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor
28 Tahun 2021. Karena terkait tuntutan berbagai asosiasi untuk mengubah terkait
afirmasi masa kerja tidak bisa kita akomodir, karena harus mengubah Permenpan,”
lanjut Nunuk.
Nunuk menguraikan, yang
dilakukan adalah mengusulkan afirmasi atau bonus Nilai Ambang Batas (NAB) untuk
guru usia 50 tahun ke atas. “Kebijakannya, nilai kompetensi teknisnya diakui,
pengalaman mengajar hingga usia 50 tahun itu sudah cakap, lalu ada penyesuaian
nilai ambang batas untuk kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara,”
terang Nunuk.
Selebihnya, dijelaskan
Nunuk, diberikan penyesuaian NAB untuk seluruh peserta tanpa kecuali, agar
seluruh guru honorer mendapatkan manfaat usulan Mendikbudristek. “Itulah
sebabnya, perlu waktu hingga dua minggu dari pengumuman yang seharusnya, untuk
menetapkan hal ini menjadi Keputusan Menteri PAN-RB,” tutur Nunuk.
NAB 1, 2, dan 3 yang
terdapat pada Permenpan dan RB Nomor 1169 Tahun 2021 ini, dijelaskan Nunuk,
akan terus dipakai untuk ujian-ujian selanjutnya. “Mekanisme ujian tahap 2 dan
3 tidak berubah, sama persis dengan ujian 1, sebagaimana tertuang dalam
Permenpan dan RB Nomor 28 Tahun 2021,” tegas Nunuk.
Terkait opini dan keluhan
masyarakat, Nunuk mengaku terbuka melayani. “Menghindari ketidakpuasan hasil
ujian itu dituangkan melalui sanggah, kami menyiapkan layanan helpdesk lewat
call center di 1-500-997 yang dapat dihubung dari pukul 7 pagi hingga 11 malam.
Bisa juga melalui Telegram yang tersedia, dan portal bantuan pada kontak di
laman gurupppk.kemdikbud.go.id,” terang Nunuk.
Seleksi tenaga kependidikan
(tendik), dijelaskan Nunuk, belum mendapatkan formasi untuk tahun 2021 dan 2022
dari kementerian yang berwenang menetapkan formasi, yaitu Kemenpan dan RB.
“Kemendikbudristek tetap mengusulkan sesuai kebutuhan, dan semoga harapan teman-teman
tendik yang ingin mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan bisa
terealisasi. Saya tegaskan, kewenangan menetapkan formasi di Kemenpan dan RB,
sedangkan Kemendikbudristek hanya mengusulkan formasi,” ungkap dia. (sumber:
gtk.kemdikbud.go.id)
Tidak ada komentar
Posting Komentar