PERMENPAN RB NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PNS ok

Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan,  dan  Pembinaan  Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS)



Peraturan Menpan RB - Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan,  dan  Pembinaan  Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 dinyatakan bahwa yang dimaksud  Aparatur  Sipil  Negara  yang  selanjutnya  disingkat  ASN adalah  profesi  bagi  Pegawai  Negeri  Sipil  dan  Pegawai Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja  yang  bekerja  pada instansi pemerintah. Pengertian Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS) adalah  warga  negara  Indonesia  yang  memenuhi  syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud Jabatan  Fungsional  (JF) adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan  dengan  pelayanan  fungsional  yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pasal 2 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa (1)  Pejabat  Fungsional  berkedudukan  sebagai  pelaksana teknis fungsional pada Instansi Pemerintah. (2)  Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan  di  bawah  dan  bertanggung  jawab  secara langsung  kepada  Pejabat  Pimpinan  Tinggi  Pratama, Pejabat  Administrator,  atau  Pejabat  Pengawas  yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF. (3)  Kedudukan Pejabat  Fungsional sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis  tugas  dan  fungsi  unit  kerja,  analisis  jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa JF merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa JF  memiliki  tugas  memberikan  pelayanan  fungsional  yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Pasal 5 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Kategori JF terdiri atas: a.  JF keahlian; dan b.  JF keterampilan.

Pasal 6 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa (1) Jenjang  JF  kategori  keahlian  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas: a)  jenjang ahli utama; b)  jenjang ahli madya;  c)  jenjang ahli muda; dan d)  jenjang ahli pertama. (2)  Tugas  dan  fungsi  dalam  JF  kategori  keterampilan ditentukan sebagai berikut:
a.  jenjang  ahli  utama  sebagaimana  dimaksud  pada huruf  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  a, melaksanakan  tugas  dan  fungsi  utama  yang mensyaratkan  kualifikasi  profesional  tingkat tertinggi. 
b.  jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf  b, melaksanakan  tugas  dan  fungsi  utama yang  mensyaratkan  kualifikasi  profesional  tingkat tinggi.
c.  jenjang ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf  c, melaksanakan  tugas  dan  fungsi  utama yang  mensyaratkan  kualifikasi  profesional  tingkat lanjutan. 
d.  jenjang  ahli  pertama  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  huruf  d,  melaksanakan  tugas  dan  fungsi utama  yang  mensyaratkan  kualifikasi  profesional tingkat dasar.


Pasal 7 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa (1)  Jenjang  JF  kategori  keterampilan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas: a)  jenjang penyelia; b)  jenjang mahir; c)  jenjang terampil; dan d)  jenjang pemula. (2)  Tugas  dan  fungsi  dalam  JF  kategori  keterampilan ditentukan sebagai berikut:
a.  jenjang  JF  penyelia  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  huruf  a,  melaksanakan  tugas  dan  fungsi koordinasi dalam JF keterampilan.
b.  jenjang JF  mahir  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) huruf b,  melaksanakan  tugas  dan  fungsi  utama dalam JF keterampilan. 
c.  jenjang  JF  terampil  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  huruf  c,  melaksanakan  tugas  dan  fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan. 
d.  jenjang JF pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf  d,  melaksanakan  tugas  dan  fungsi  yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.

Pasal 8 Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 menyatakan bahwa Penetapan  jenjang  jabatan  pada  setiap  JF  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  6  dan  Pasal  7,  dilakukan  dengan memperhatikan  risiko  individu,  risiko  lingkungan,  tingkat kesulitan,  kompetensi  yang  dibutuhkan,  dan  beban  kerja  JF yang  bersangkutan,  tercantum  dalam  Lampiran  I  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan  Menteri ini.

Salah satu poin dalam Permenpan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan,  dan  Pembinaan  Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang cukup mendapat perhatikan  adalah terkait dihapuskannya ketentuan  pembebasan  sementara  karena  tidak memenuhi  angka  kredit. Ini ditegaskan dalam Pasal 80 Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019, bahwa:
(1)  Pada  saat  Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku, ketentuan  pembebasan  sementara  karena  tidak memenuhi  angka  kredit  dicabut  dan  dinyatakan  tidak berlaku.
(2)  Pejabat  Fungsional  yang  dibebaskan  sementara  karena tidak  memenuhi  angka  kredit  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  dan  belum  ditetapkan  keputusan pemberhentian  dari  JF, diangkat  kembali  dalam JFnya sesuai dengan jenjang jabatannya.

(3)  Penilaian  kinerja  Pejabat  Fungsional  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  dilaksanakan  sesuai  dengan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan,  dan  Pembinaan  Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).




Link download Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi terkait Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan,  dan  Pembinaan  Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post