PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA

Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada,



Menurut Peraturan Menpan  Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, Jabatan Fungsional  Widyaprada adalah jabatan yang mempunyai ruang  lingkup tugas,  tanggung  jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan. Sedangkan yang dimaksud Pejabat Fungsional Widyaprada yang selanjutnya disebut Widyaprada adalah PNS yang  diberi  tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan Satuan Pendidikan,  Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Widyaprada  termasuk  dalam  rumpun tenaga kependidikan lainnya. 

Kedudukan Jabatan Fungsional Widyaprada dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019, bahwa Jabatan  Fungsional Widyaprada  berkedudukan  sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penjaminan Mutu Pendidikan pada jenjang  pendidikan  anak  usia  dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat pada instansi pemerintah.  Widyaprada  merupakan jabatan karier PNS.

Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019, bahwa Jabatan Fungsional Widyaprada merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan  Fungsional  Widyaprada  dari  jenjang  terendah  sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a.  Widyaprada Ahli Pertama;
b.  Widyaprada Ahli Muda; 
c.  Widyaprada Ahli Madya; dan
d.  Widyaprada Ahli Utama.

Jenjang  pangkat  Jabatan Fungsional  Widyaprada sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Pangkat untuk  masing-masing  Jabatan  Fungsional Widyaprada  berdasarkan  jumlah  Angka  Kredit  yang  ditetapkan tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Jenjang  Jabatan  Fungsional  Widyaprada  ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.

Apa Tugas Jabatan Jabatan Fungsional Widyaprada. Menurut Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019, Tugas Jabatan Jabatan Fungsional Widyaprada adalah melaksanakan kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan, Pendampingan  Satuan Pendidikan,  Pembimbingan Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau  Pengembangan  Model Penjaminan Mutu Pendidikan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada.




Link download Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 ----DISINI----

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Widyaprada. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



1 Comments

Previous Post Next Post