Peraturan Menpan RB yang mengatur tentang Jabatan Fungsional
Terapis Gigi dan
Mulut adalah Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB
Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi
fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian
dan keterampilan tertentu. Sedangkan Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan
tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud Pelayanan
Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam
bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana yang diberikan kepada individu,
kelompok, dan masyarakat yang dilaksanakan secara berkesinambungan dalam kurun waktu
tertentu dan ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yang
optimal.
Mekanisme Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Terapis Gigi dan
Mulut, Persyaratan dan mekanisme
kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Terapis Gigi dan Mulut dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PNS yang menduduki jabatan Terapis Gigi
dan Mulut yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan
untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang. Dalam hal target Angka Kredit
yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai,
Terapis Gigi dan Mulut tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
Uji kompetensi Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. PNS yang menduduki
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Terapis Gigi dan
Mulut, harus memenuhi standar
kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Rincian standar kompetensi setiap jenjang
jabatan ditetapkan oleh instansi pembina. Adapun Kompetensi Terapis Gigi dan
Mulut meliputi:
a. kompetensi
teknis;
b. kompetensi
manajerial; dan
c. kompetensi
sosial kultural.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Terapis Gigi dan Mulut
wajib diikutsertakan pelatihan. Pelatihan yang diberikan bagi Terapis Gigi dan Mulut
berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Terapis Gigi dan
Mulut disesuaikan dengan
hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. Pelatihan yang
diberikan kepada Terapis Gigi dan Mulut, antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan
fungsional; dan
b. pelatihan teknis
bidang Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut.
PNS yang menduduki jabatan Terapis Gigi dan Mulut berdasarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Terapis Gigi dan
Mulut diberhentikan dari jabatannya
apabila:
a. mengundurkan diri
dari Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut;
b. diberhentikan
sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti
di luar tanggungan Negara;
d. menjalani tugas
belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara
penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan
Jabatan Pelaksana;
f. tidak memenuhi
persyaratan jabatan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan
RB
Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download
Link download
Link download Permenpan
RB
Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan
RB
Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
permenpan
Terima kasih telah membagikan info terkait Peraturan Menpan (PermenpanRB), ini sangat mebantu kami saat mencari regulasi tentang Permenpan RB yang dibutuhkan. Sukses selalu buat Anda, dan kita semua. Amiin