Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan berbagai upaya dari Pemerintah untuk mengambil berbagai langkah kebijakan fiskal yang konsolidatif.
Kebijakan fiskal yang
konsolidatif tersebut dapat diwujudkan dengan melakukan langkah strategis yang
berfokus pada perbaikan deficit anggaran dan peningkatan rasio pajak (tax
ratio) yang antara lain melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja
penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis
perpajakan, penciptaan system perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan
dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Pada
tataran global, negara-negara di dunia juga menerapkan berbagai kebijakan
perpajakan yang diharapkan mampu untuk meningkatkan penerimaan dengan memperluas
basis pajak dan melakukan penyesuaian tarif pajak.
Dalam rangka peningkatan
rasio pajak (tax ratio), Pemerintah telah melakukan berbagai upaya antara lain
melalui reformasi perpajakan yang berfokus pada organisasi, sumber daya
manusia, teknologi informasi berbasis data, proses bisnis, dan regulasi
perpajakan. Hal ini dilaksanakan di antaranya dengan peningkatan fungsi pelayanan,
implementasi program Pengampunan Pajak, pelaksanaan skema Automatic Exchange of
Financial Account Information, penguatan' efektifitas fungsi ekstensifikasi,
dan penegakan hukum. Namun, hal tersebut belum cukup untuk mengimbangi perubahan
pola bisnis dan dinamika globalisasi yang sangat dinamis serta mengatasi
praktik aggressiue tax planning yang ada. Oleh karena itu, sejalan dengan
reformasi perpajakan secara berkesinambungan khususnya pada aspek regulasi dan
proses bisnis, diperlukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang
bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis, sehingga perlu membentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penyesuaian pengaturan
kebijakan ini melalui Undang-Undang (UU)
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bertujuan untuk
meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung
percepatan pemulihan perekonomian; mengoptimalkan penerimaan negara guna
membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil,
makmur, dan sejahtera; mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan
berkepastian hukum; melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan
yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan meningkatkan kepatuhan
sukarela Wajib Pajak.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berisi
kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis
dilakukan melalui pengaturan meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Pajak Karbon, dan Cukai. Materi
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan memuat beberapa ketentuan yang diubah
dan/atau ditambah antara lain mengenai kerja sama bantuan penagihan pajak
antarnegara, kuasa Wajib Pajak, pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan
kerja sama untuk kepentingan negara, dan daluwarsa penuntutan pidana pajak.
Dalam materi Pajak
Penghasilan terdapat beberapa ketentuan yang diubah dan/atau ditambah antara
lain mengenai perubahan pengenaan pajak atas natura dan/atau kenikmatan, tarif
Pajak Penghasilan orang pribadi dan badan, penyusutan dan amortisasi, serta kesepakatan/perjanjian
internasional di bidang perpajakan.
Perubahan materi Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah meliputi antara lain
pengurangan pengecualian objek Pajak Pertambahan Nilai, pengaturan kembali
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai, perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, dan
pengenaan tarif pajak Pertambahan Nilai final.
Untuk mendorong kepatuhan
Wajib Pajak terdapat materi Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang
memberikan kesempatan kepada wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang
belum diungkapkan. Selanjutnya terdapat pengaturan baru mengenai pajak karbon
yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan
hidup. Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak
karbon dan/atau peta jalan pasar karbon.
Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga terdapat perubahan ketentuan pada
materi Cukai. Adapun perubahan ketentuan pada materi Cukai antara lain
penambahan Barang Kena cukai, kewenangan Pejabat Bea dan cukai, penyidikan,
serta pembayaran sanksi administratif.
Selengkapnya silahkan baca
naskah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan, melalui salinan yang terdapat di bawah
ini
Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Semoga ada manfaatnya.