Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Persyaratan Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru
Mulai Tahun 2022, Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Menjadi Syarat atau Persyaratan Akreditasi Sekolah dan Sertifikasi Guru hal dinyatakan “Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal”.
“Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat
penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta
aktif BPJS Ketenagakerjaan” demikian pernyataan Mendikbudristek Nadiem
Anwar Makarim yang tertuang dalam Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8
Tahun 2021.
Sebagaimana diketahui BPJS
Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada
Presiden dimana BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada seluruh
pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang
bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Perlindungan yang diberikan
berupa : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
Jaminan Kematian (JK), Jaminan
Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Ditegaskan oleh Mendikbudristek
Nadiem Anwar Makarim dalam Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 bahwa
“Penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya
wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak”
Selanjutnya dalam Surat
Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan
Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan
Formal Dan Nonformal, Mendikbudristek menyatakan bahwa “Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program
studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal,
penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan”.
Selain menjadi persyaratan
akreditasi sekolah bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah
satu syarat sertifikasi guru. “Dalam
proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik
dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan” demikian pernyataan dalam SE Mendikbud Nmor 8 Tahun
2021.
Sebagai informasi tambahan
berikut persyaratan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Sebelum melakukan
pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus terlebih dahulu memenuhi syarat
yang berlaku. Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan online terbagi menjadi dua
jenis, yaitu syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam hubungan kerja dan luar
hubungan kerja.
1. Kategori peserta tenaga
kerja dalam hubungan kerja
Jika
peserta merupakan karyawan dalam sebuah perusahaan atau guru dan satuan
pendidikan, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilampirkan ketika akan
mendaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, di antaranya: 1) Asli dan
salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk perusahaan dan Surat Izin
Operasinal untuk Sekolah atau madrasah; 2) Asli dan salinan NPWP Perusahaan/Sekolah;
3) Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan/Sekolah; 3) Salinan KTP (Kartu
Tanda Penduduk) masing-masing karyawan/guru; 4) Salinan KK (Kartu Keluarga)
masing-masing karyawan/guru; 5) Pas foto warna Karyawan/guru, ukuran 2×3
sebanyak 1 lembar. Dokumen pribadi perlu disiapkan dan kemudian diserahkan
kepada pihak yang bertanggung jawab dalam pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.
Umumnya, ini dilakukan oleh staf HR perusahaan atau Tenaga Adm yang ditunnjuk
untuk Sekolah. Kemudian, staf HR atau Tenaga Adm yang ditunnjuk perlu
menyiapkan dokumen berharga perusahaan/Ssekolah yang termasuk dalam syarat
pendaftaran.
Setelah
sudah terkumpul lengkap, staf HR atau Tenaga Adm yang ditunnjuk dapat melakukan
pendaftaran secara online melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Lalu, ikuti instruksi yang tertera untuk daftar layanan jaminan ketenagakerjaan
ini.
2. Kategori peserta tenaga
kerja luar hubungan kerja
Jika
peserta berstatus pekerja mandiri, seperti freelance atau entrepreneur tanpa
sebuah badan usaha, pekerja mandiri ini perlu membentuk sebuah organisasi yang
terdiri dari minimal 10 orang. Sebab untuk mendaftar program perlindungan dari
pemerintah ini perlu sebuah organisasi atau badan usaha.
Setelah
membentuk organisasi yang terdiri dari 10 orang atau lebih pekerja mandiri,
maka persiapkan dokumen persyaratan yang di antaranya: 1) Surat izin usaha dari
kelurahan setempat; 2) Salinan KTP masing-masing pekerja; 3) Salinan KK masing-masing
pekerja; 4) Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar. Setelah
melengkapi semua dokumen, peserta dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan.
Gunakan alamat email keorganisasian atau alamat email salah satu anggota
organisasi untuk memulai proses pendaftaran.
Lalu Bagaimana Cara
Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan ? Setelah menyiapkan semua dokumen persyaratan
yang dibutuhkan sesuai kategori peserta, selanjutnya silakan mengakses halaman
online BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, ikuti langkah-langkah di bawah ini: 1) Masuk ke situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. 2) Klik tombol “Daftarkan Saya” yang terdapat
pada bagian atas website; 3) Pada saat muncul pertanyaan “Ingin Mendaftar
Sebagai?”, pilih “Perusahaan (Pemberi Kerja)”; 4) Masukkan email perusahaan
yang valid, atau email perwakilan dari badan usaha; 5) Tunggu email
pemberitahuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti instruksi yang tertera dalam
email tersebut. Setelah menyelesaikan semua instruksi, kumpulkan semua dokumen
syarat pendaftaran dan bawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.
Baca Juga: Donwload Surat Edaran SE Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal Dan Nonformal (disini)
Demikain informasi tentang Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mulai
Tahun 2022 menjadi Syarat atau Persyaratan Akreditasi Sekolah dan Usulan Sertifikasi Guru. Semoga ada manfaatnya. Daftarkan berita tentng pendidikan melalui laman ainamulyana.com.
Tidak ada komentar
Posting Komentar