Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah. Pejabat Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang selanjutnya disebut Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang Kesehatan Lingkungan pada instansi pemerintah. Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
71 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan bahwa
Tenaga Sanitasi Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
kesehatan lingkungan pada Instansi Pemerintah. Tenaga Sanitasi Lingkungan
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Tenaga Sanitasi Lingkungan. Kedudukan Tenaga Sanitasi Lingkungan ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Tenaga
Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi
Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan. Jabatan Fungsional Tenaga
Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi
terdiri atas: Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil; Tenaga Sanitasi Lingkungan
Mahir; dan Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia. Jenjang Jabatan Fungsional
Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan
jenjang tertinggi, terdiri atas: Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama; Tenaga
Sanitasi Lingkungan Ahli Muda; Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan Tenaga
Sanitasi Lingkungan Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi
Lingkungan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum
dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi
Lingkungan ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Tenaga Sanitasi Lingkungan berdasarkan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional
Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui
upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya,
pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang
pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu;
serta manajemen kesehatan lingkungan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu
pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri atas sub-unsur: a) penyehatan
media lingkungan; b) pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida,
dan radiasi; c) pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang
pembawa penyakit; d) penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan
tertentu; dan e) manajemen kesehatan lingkungan.
Selengkapnya silahkan baca dan download salinan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, (DOWNLOAD DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
71 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.